Pidsus Kejati Tetapkan Mantan Kepala DLH Bandar Lampung dan 2 Staf Tersangka Korupsi Uang Sampah Rp6,9 Miliar

Bandar Lampung (SL)- Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansyah dan dua stafnya sebagai tersangka kasus korupsi uang retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung TA 2019-2021 Rp6,9 Miliar, 6 Maret 2023.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas perkara korupsi uang retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung TA 2019-2021 Rp6,9 Miliar. Ketiga adalah Sahriwansah (SH) selaku Kepala DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, HF selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung,

“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Dan hasil penyidikan disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Penyidik menetapkan tiga tersangka diantaranya SH selaku Kepala DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, HF selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung,” kata Hutamrin saat konferensi pers di Kejati Lampung, Senin 6 Maret 2023.

Hutamrin menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus, dan selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka.

“Modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah palsu,” Katanya.

Menurut Hutamrin, berdasrkan hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000.

Ketiganya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Baru ditetapkan tersangka, ketiganya belum ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *