Kota Metro (SL)-Seorang wanita berinisial AD (25), warga Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kota Metro karena diduga mengedarkan obat Psikotropika merk Tramadol tanpa izin edar.
AD ditangkap Senin malam, 6 Maret 2023, sekitar 22.00 WIB di rumahnya, RT 009, RW 004, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur. Menurut polisi, Tak ada perlawanan saat pelaku ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Metro, IPTU A.E Siregar mengungkapkan, penangkapan AD bermula informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga tersangka merupakan pengedar obat jenis Tramadol HCI 50mg tanpa izin edar. Setelah mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju keberadaan tersangka.
Ketika ditemui di rumahnya, personil langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian dan rumah terduga tersangka. Benar saja di temukan 27 lempeng obat merk Tramadol HCl 50mg yang masing-masing berisi 10 butir dan 1 lempeng obat merk Tramadol HCl yang berisi 9 butir.
“AD ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Ia mengedarkan Tramadol. Dia dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar” pungkas Kasat Narkoba, IPTU A.E Siregar.
Akhirnya saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)
Tinggalkan Balasan