Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah Modus Surat Klarifikasi Tiga Pengurus LSM WRC Ditangkap dan Ditahan

Lubuk Linggau (SL)-Tiga oknum anggota LSM dari Watch Relation Corruption (WRC) Korwil Sumatera Selatan ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga terlibat aksi pemerasan terhadap 13 Kepala Sekolah SMA dan SMK di Kota Lubuk Linggau.

Mereka ditangkap usai melakukan pemerasan di Cafe Monaco Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pilisi menangkan tiag orang betikut barang bukti uang Rp5 juta rupiah. Tiga warga asal Prabumulih itu Pebrianto (38) warga RT.5 Kelurahan Prabu Jaya. Kemudian, Suandi (39) warga RT.2 Kelurahan Sukajadi, dan Dedi Wijaya (40) warga RT.2 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur  Kota Prabumulih.

Barang bukti lainnya, yakni Mobil Suzuki APV BG’1319-DM, HP milik Pebrianto, tas hitam berisikan surat menyurat dan identitas WRC. Termasuk satu berkas dokumen surat dari WRC kepada 13 Kepala Sekolah.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, penangkapan dilakukan atas laporan para kepala sejolah yang resah dengan aksi ketiga pelaku selama ini.

“Kepala Sekolah SMA/SMK se Kota Lubuklinggau sudah sangat resah. Karena sering adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang yang mengatasnamakan LSM,” kata Robi Sugara.

Kasat Reskrim mengatakan, para tersangka beraksi dengan mengatasnamakan forum Watch Relation Corruption (WRC) dari Polda Sumatera Selatan. 

Adapun korbannya yakni Agus Tunizar (52), Kepala Sekolah SMAN 7 Lubuklinggau yang juga merupakan ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Tingkat SMA/SMK di Kota Lubuklinggau.

Bermula pada Jumat, 10 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal menemui korban. Dan keduanya mengaku dari Forum Watch Relation Corruption (WRC) menggunakan atribut WRC.

Kedatangan keduanya kata Kasat Reskrim menyampaikan surat berupa dokumen yang berkop surat WRC. Dan surat itu berisikan hasil pemantauan lapangan terkait penggunaan dana BOS di 13 SMA/SMK Sederajat di Kota Lubuklinggau.

Ke 13 sekolah itu yakni SMAN 7, SMAN 8, SMAN 9, SMAN 1, SMAN2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3 dan SMKN 4.

Selanjutnya kedua orang tersebut yang mengaku bernama Pebri dan Suandi meminta klarifikasi paling lambat tiga hari setelah surat diberikan. Dan jika tidak menuruti kemauan mereka, maka akan dilaporkan ke Polda Sumsel atau pihak Kejaksaan.

Setelah itu tersangka Pebri menghubungi melalui chat Whatsapp kepada korban untuk menanyakan tindak lanjut surat kepada 13 Kepala Sekolah tersebut. 

Lalu Pebri mengirimkan dokumen dan link media online yang isinya berupa contoh Kepala Sekolah SMAN 2 Prabumulih yang akan dilaporkan forum WRC ke Polda Sumsel. Dan itu sebagai bentuk intimidasi dan upaya menakut-nakuti beberapa Kepala Sekolah di Kota Lubuklinggau.

Kemudian pihak WRC mengajak bertemu dengan korban dengan membuat janji pada 11 Maret 2023 di Kafe Monaco Kota Lubuklinggau. Dan korban yang merasa terancam, lantas melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. Tim Macan Linggau yang menerima laporan itu langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Lalu pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di dalam Kafe Monaco, korban Agus bersama saksi Erwin dan saksi Ahmad Jamaludin bertemu dengan para tersangka. “Dalam pertemuan itu ketiga pelaku mengancam akan merepotkan pelapor bersama 13 Kepala Sekolah lainnya yang telah disurati oleh ketiga terlapor,” ungkapnya.

Lantas ketiga tersangka akan melaporkannya ke Polda Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 13 Sekolah tersebut. Lalu korban bersama saksi menjelaskan kepada ketiga tersangka. Bahwa penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2021 yang ditanyakan ketiga tersangka sudah dilakukan audit oleh Inspektorat dan BPKP.

Lebih lanjut, hasil audit tersebut tidak ditemukan adanya permasalahan (WTP). Dan setelah itu ketiga tersangka tetap melakukan intimidasi serta mengancam korban dengan memeras meminta uang senilai Rp20 juta yang disaksikan oleh saksi.

Namun korban mengatakan hanya membawa uang sebesar Rp5 juta. Dimana uang itu sudah disiapkan korban. Ketiga tersangka mengambil uang dari korban. Dan uang dimasukan kedalam amplop besar berwarna coklat yang bertuliskan “Bukti suap untuk korwil WRC Sumsel kepada Polda Palembang”.

“Dan setelah dipastikan perbuatan ketiga orang tersangka mengambil uang dari korban, Tim Macan Linggau bergerak melakukan upaya OTT,” kata Kasat.

Ketika diamankan barang bukti dalam penguasaan ketiga tersangka. Selanjutnya terhadap ketiga tersangka berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Aksi pemerasan dengan menakut nakuti kepala sekolah menyebabkan, pihak sekolah merasa terintimidasi dan menganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah. “Kita lakukan serangkaian penyelidikan, dan mengamankan para pelaku,: katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *