Perkosa 14 Wanita di Gereja Calon Pendeta GMIT Siloam-Nailang itu di Vonis Hukuman Mati

Nusa Tenggara Timur (SL)-Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Calon pendeta atau Vikaris, Sepriyanto Ayub Snae (SAS) (36) di jatuhi vonis hukuman mati atas kasus pencabulan belasan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Vonis dibacakan majelis hakim pada Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim Rabu 8 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kalabahi, NTT.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono membenarkan vonis tersebut. Dia menjelaskan vonis tersebut sesuai tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Alor. Sidang putusan dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Mar Suprapto. “Vonis putusannya, Rabu tanggal 8 Maret. Sesuai dengan tuntutan JPU yaitu hukuman mati,” kata Zakaria Sulistiono, kepada wartawan Kamis 9 Maret 2023.

Sepriyanto Ayub Snae didakwa melakukan persetubuhan dengan anak yang korbannya lebih dari satu orang dan dilakukan berulangkali. Ia dijerat berlapis yakni Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak. Usai divonis hukuman mati, Sepriyanto Ayub Snae menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Aparat Polres Alor, pada Senin 5 September 2022 menangkap dan menahan Sepriyanto Ayub Snae atau SAS, seorang vikaris atau calon pendeta GMIT di Alor, Nusa Tenggara Timur yang melakukan pencabulan terhadap enam anak yang berstatus pelajar.

Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka Sepriyanto Ayub Snae atau SAS.

Menurut Polisi motif tersangka Sepritanto Ayub Snae atau SAS mencabuli anak-anak karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Pencabulan dan persetubuhan juga dilakukan tersangka SAS dalam kompleks Gereja GMIT Siloam-Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Alor, tempat tersangka SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta atau Vikaris.

Perbuatan tersangka Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, sejak Mei 2021 hingga Mei 2022. Tercatat 14 korban pencabulan yang telah mengadukan SAS ke pihak kepolisian. Belasan korban tersebut terdiri dari sepuluh anak-anak dan empat orang dewasa.

Selain memperkosa 14 orang wanita, 10 diantaranya anak-anak itu. Pelaku juga merekam aksi sendiri. Tim penyidik Kepolisian Resor Alor mengungkapkan bahwa jumlah korban dugaan kekerasan seksual SAS pada awalnya 12 orang, kemudian bertambah menjadi 14 orang. Sebagian besar di antaranya anak di bawah umur. “Para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS melapor ke Polres Alor,” kata Kepala Polres Alor AKBP Ari Satmoko saat ditemui di Kupang, Jumat 16 September 2022.

SAS diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022. Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kombes Ari Satmoko menjelaskan dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun. Polisi memeriksa saksi-saksi termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain. Para korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan.

Calon pendeta itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *