Lima Tahun Produksi BBM Oplosan di Natar Anggota Polres Mesuji Ipda Putra Kini Diperiksa Propam Polda, Warga Apresiasi Polda Lampung

Bandar Lampung (SL)-Gudang BBM Ilegal yang juga BBM Oplosan dengan minyak mentah alias cong, di Desa Merak Batin, Kecamatan. Natar, Lampung Selatan, milik oknum anggota Polisi Ipda Putra aliasa WPB yang bertugas di Polres Mesuji. Ipda Putra kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung, dan Ditrekrimsus Polda Lampung, dengan sangkaan pidana UU Migas.

“Ya betul, milik oknum anggota Polri, di Polres Mesuji. Gudang penyimpanan dan pengolahan minyak mentah menjadi BBM di Desa Merak Batin, Kecamatan. Natar, Lampung Selatan,” Kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Pratomo kepada wartawan singkat, tanpa merinci identitas dan jabatan oknum Polri tersebut.

Informasi wartawan menyebutkan oknum Polri berinisial WPB berpangkat Inspektur Dua (Ipda) dan berdinas di Satuan Binmas Polres Mesuji. Dia diam diam mengendalikan bisnis BBM subsidi yang kemudian disuling dan dioplos dengan minyak mentah secara ilegal dengan meraup keuntungan miliaran.

Bisnianys kemudian tercium Ditreskrimsus Polda Lampung, dan kemudian dilakukan menggerebek lokasi gudang penimbunan BBM di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin 6 Maret 2023. Dari hasil penggerebekan, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit tandon kapasitas 1000 Liter, dimana 2 tandon dalam keadaan kosong dan 7 tandon terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.

Serta, dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching yang berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna kuning, tiga buah cong dan empat buah ember. “Penggerebekan lokasi penimbunan dan pengolahan BBM tersebut dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Dalam kasus itu, Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya Ketua RT setempat, Zainal yang menjelaskan bahwa lokasi gudang penimbunan BBM tersebut benar milik oknum anggota Polri, bernama Putra. “Saksi lain, Dini Frista Harsi turut menerangkan gudang tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu tahun dan terakhir kegiatan satu minggu yang lalu, dan mobil yang digunakan yakni mobil truck colt diesel, setiap melakukan bongkar muatan ada 2 sampai 3 orang yang berada di lokasi,” imbuhnya.

Pandra menambahkan, atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara Enam Tahun dan Denda Rp 60 Miliar. Terhadap Oknum Anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus dan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan dilakukan tindakan tegas,” katanya.

Warga Berterimakasih

Penyusuran wartawan di lokasi gudang menyebutkan, aktifitas kegiatan pengolahan BBM hingga penimbunan itu sudah berlangsung sejak lama. “Sudah lama itu, sudah lima tahun lebih. Tapi warga ini nggak berani mau negur anggota itu,” kata warga berinisial RD.

Menurut RD, setiap kali ada kegiatan penimbunan BBM, warga yang lain harus bersabar karena akses jalan ditutup oleh banyaknya truk jenis colt diesel yang ingin membuang BBM. “Itu kalau sudah mau buang BBM, pasti kendaraan kami ini nggak bisa lewat karena jalan itu penuh dengan truk colt diesel. Bisa sampai 8 hingga 9 truk sekali datang, itu platnya juga ada yang plat di luar Lampung, plat BG,” terang RD.

Warga mengaku bersyukur dengan adanya penindakan tersebut. Karean warga merasa lebih lega dan tidak was-was karena tidak ada lagi aktivitas yang membuat khawatir jika terjadi kebakaran. “Ya kalau sudah ditindaklanjuti gini ya aman. Kami nggak khawatir lagi, Kemarin kan takut kalau apes dan terbakar pasti nanti rumah warga yang kena imbasnya,” tandas RD. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *