Ribut Soal Tanah Dua Sahabat Polisi Dan Ketua RT Berkelahi Anggota Polsek Kena Sabet Parang

Kupang (SL)- Ketua RT (Rukun Tetangga) 24 Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lukas Eklopas Libing terlibat perkelahian dengan seorang Polisi anggota Polsek Amarasi bernama Briptu Krispinus Nahak. Akibatnya lengan dan jari tangannya terluka disabet parang oleh ketua RT, Rabu, 8 Maret 2023 sekitar jam 06.00 pagi WIT.

Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, sang ketua RT Lukas Eklopas Libing, saat itu dalam keadaan mabuk minuman keras (miras), dan terlibat cekcok mulut saat didatangi korban dan menanyakan soal lahan tanah. Pagi itu, Rabu, 8 Maret 2023 sekitar jam 06.00, korban mengantar temannya Sony dan Wiron, yang juga rekan Ketua RT.

Korban bertemu dengan pelaku yang masih duduk di tempat Biliard miliknya. Korban lalu menyapa pelaku dan menanyakan permasalahan tanah. Entah apa isi percakapannya, membuat Ketua RT merasa tersinggung dan terjadilah cekcok mulut yang berujung perkelahian di antara keduanya.

Pelaku kemudian terjatuh dan kemudian mengambil sebilah parang miliknya yang ada di tempat tersebut. Lalu pelaku mengayunkan parang ke arah korban sehingga korban mengalami luka robek pada tangan kanan dan jari tangan kanan, karena menagkis parang pelaku. Korban dilarikan kerumah sakit, sementara pelaku di amankan di Kantor Polisi.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto membenarkan adanya kasus tersebut. Saat ini pelaku sementara diamankan di Mako Polres Kupang. “Ya, benar tadi pagi sekitar jam 06.00 Wita terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Lukas Eklopas Libing yang adalah Ketua RT 24 Desa Penfui Timur terhadap korban yang adalah anggota Polsek Amarasi,” kata FX Irwan Arianto.

Saat ini, lanjut Kapolres, korban sementara dirawat di RSB Titus Uly Kupang karena mendapat luka-luka yang cukup serius. “Kronologi awal kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023 sekitar jam 06.00 pagi waktu setempat. Korban mengantar Sony dan Wiron yang adalah rekan korban dan pelaku ke TKP,” katanya.

Irwan Arianto menjelaskan pelaku dan korban sudah saling kenal dan bersahabat. Guna mendalami tindakan pidana oleh Ketua RT tersebut, Irwan Arianto juga memerintahkan Propam Polres Kupang untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. “Keduanya sudah saling kenal dan bersahabat. Saya juga telah perintahkan Paminal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sebab-sebab terjadinya penganiayaan teserbut,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *