Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menahan tiga PNS Kejari Bandar Lampung dalam dugaan kasus korupsi markup tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022. Mereka yang ditahan adalah Bendahara Pengeluaran LN, Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejaksaan BR, serta Operator SIMAK BMN berinisial SR.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, Lampung Selatan. “Suka tidak suka. Mau tidak mau, kami harus segera melakukan penahanan pada ketiganya,” ujar Hutamrin, Selasa 14 Maret 2023.
Diketahui, ketiga ASN diduga melakukan mark up besaran Tukin beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung. Setelah uang masuk ke rekening pegawai, lalu uang ditarik secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang masuk ke rekening pribadi LN. Kemudian, secara sistematis mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tukin.
Sebelumnya tunjangan dibayarkan melalui rekening BNI, namun sejak Maret 2022, tujangan dibayarkan ke Bank Mandiri. Namun pengajuan ke rekening BRI tetap dilakukan (double klaim). Kemudian mereka mengajukan tunjangan Kinerja ke bill BRI yang tidak digunakan untuk menerima pembayaran tukin, melainkan untuk menerima pembayaran gaji .
Dari hasil audit oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung,terdapat kerugian negara mencapai Rp4.124.352.470. Rinciannya, LN menikmati Rp3.171.872.638, kemudian BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300. “Sudah ada pengembalian kerugian negra sekitar Rp960 juta, dan ada beberapa pegawai yang sukarela memulangkan,” kata Hutamrin.
Para terdakwa disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ditetapkan tersangka korupsi dana tunjangan kinerja pegawai sebesar Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022. “Setelah kami lakukan gelar perkara, kami meningkatkan penyidikan perkara ini ke penyidikan khusus serta menetapkan tiga tersangka, yakni LN, BR, dan SR,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin di Bandar Lampung, Senin 20 Februari 2023 lalu.
Hutamrin membeberkan status ketiganya di Kejari Bandar Lampung yakni, LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai kaur kepegawaian, keuangan, dan PNBP, serta SR sebagai operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji. Dalam tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) tersebut, lanjut dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
“Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.
Hutamrin menambahkan pada perkara tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka LN berperan melakukan penggelembungan dana tukin pegawai Kejari Bandar Lampung yang dikirimkan ke rekening dan kembali menariknya untuk dimasukkan ke rekening pribadinya.
Sedangkan tersangka BR berperan mengajukan pembayaran tukin yang semula melalui rekening Bank BNI ke Bank Mandiri sehingga ada pembayaran dobel, sedangkan tersangka SR mengajukan dana tukin ke Bank BRI.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa seluruh pegawai dan jaksa di Kejari Bandar Lampung mengecek kebenaran pernyataan pelaku yang mengaku sempat tidak menarik dari rekening jaksa dan pegawai. Pemeriksaan tukin ke rekening setiap jaksa dan pegawai Kejari Bandar Lampung kisaran Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah.
Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai senilai Rp1,8 miliar. Indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandar Lampung itu sendiri berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) bidang pengawasan terkait pemotongan tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandar Lampung yang dilakukan pegawai bagian keuangan Kejari Bandar Lampung.
Modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi tersebut dengan cara penggelembungan besaran tukin beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung. Setelah uang gaji tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat kaur keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandar Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan