Tiga Tahun Lapor Polisi Warga Pesawaran Korban Penipuan Beli Tanah Tidak Ada Kepastian?

Bandar Lampung (SL)-Muksin, warga Dusun Magan RT 02 RW 03 Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran mempertanyakan Laporan dugaan penipuan masalah tanah ke Polda Lampung, dengan laporan polisi dengan nomor : LP/B-322/II/2021/Lpg/Spkt tanggal 22 Februari 2021. Laporannya di limpahkan ke Polres Lampung Selatan, kemudian dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Bukti Laporan Polisi

Muksin mengaku telah menjadi korban penipuan terkait persoalan tanah. Pelaku bernama Asman Mansur dikenal dengan julukan Mafia Kasus Tanah, hingga kini masih bebas berkeliaran. “Niat saya pada waktu itu melaporkan Asman Mansur hanya minta dia bertanggung jawab dan mengembalikan uang saya, itu saja. Sepanjang dia punya niat baik,” kata Muksin, kepada wartawan, Sabtu 11 Maret 2023.

Menurut Muksin, dari Polda Lampung laporannya dilimpahkan di Sat Reskrim Polresta Lampung Selatan. Karena lokusnya Bandar Lampung, kemudian oleh Lampung Selatan di limpahkan ke Polresta Bandar Lampung.

Dan saat di Polresta Bandar Lampung, Asman Mansur sempat membuat pernyataan di hadapan penyidik bahwa Asman Mansur akan mengembalikan uang miliknya. “Namun hingga tiga tahun proses di kepolisian, hingga saat ini janji tinggal lah janji. Padahal Asman Mansur di penyidik sudah mengakui dan akan mengembalikan uang saya, hanya waktu itu Asman minta waktu,” Ungkapnya.

Tapi, kata Muksin, hingga hari ini pelaku Usman tidak menepati janji, ini sudah tiga tahun. Bahkan Usman hingga hari ini tidak di proses secara hukum, Usman tidak ditahan bahkan masih bebas berkeliaran. “Sepertinya Usman hanya mengulur ulur waktu saja dengan janji akan mengembalikan uang milik dirinya.

“Sementara Usman Bebas dari proses hukum. Saya minta kepada pihak kepolisian atau penyidik sesuai dengan laporan saya, agar Asman Mansur segera di tangkap. Serta di proses sesuai dengan hukum berlaku, karena waktu tiga tahun ini sudah cukup panjang,” kata Muksin.

Muksin menceritakan bahwa dia terlibat jual beli tanah dengan Asman Mansur. Asman Mansur telah menjual sebidang tanah yang terletak di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan transaksi jual beli ini dikuatkan dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang ditanda-tangani oleh Asman Mansur. Akan tetapi ternyata objek transaksi jual beli tersebut bukan milik Asman Mansur melainkan Cik Amah.

Demikian pula dengan tanda-tangan Cik Amah yang terdapat dalam AJB, kemungkinan besar juga dipalsukan oleh Asman Mansur. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap objek transaksi, ternyata tanah tersebut tidak ada, dan tanah yang ada dilokasi yang disebutkan penjual adalah tanah milik orang lain.

Berdasarkan silang sengkarutnya persoalan ini, Muksin selaku pembeli melaporan kejadian dugaan penipuan ini ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-322/II/2021/Lpg/Spkt, tanggal 22 Februari 2021 tentang Penipuan. Dalam perjalanan, penanganan kasus ini oleh Polda Lampung lalu dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan, sesuai surat resmi dari Polres Lampung Selatan Nomor : B/400/IX/2021/Reskrim, tertanggal 20 September 2021 dengan Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan bahwa karena locus delicti perkara di Bandar Lampung maka penanganan kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Berhubung dari rentang waktu (surat pemberitahuan dari Polres Lampung Selatan) hingga saat ini, yakni setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung, belum ada informasi, apakah penanganannya masih tetap berlangsung ataukah ada penghentian penyidikan perkara, namun si pelapor tidak diberitahukan.

“Saya berharap kepada penegak hukum agar dapat cepat menangkap pelaku mafia tanah yag telah menipu dan merugikan keluarga saya karna permasalahan ini sudah cukup lama pelakunya belum juga di periksa apa lagi di tangkap karna orangnya pun jelas alamatnya nunggu apa lagi,” katanya.(Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *