Pria dan Wanita ‘Kegep’ Nyabu Bareng di Kontrakan

Tulang Bawang (SL)-Pria berinisial AN (30) dan wanita EY (40) harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Keduanya ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulang Bawang lantaran ketahuan mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kontrakan yang berada di Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang (Tuba), Selasa 7 Maret 2023 lalu.

Kapolres melalui Kasatreskoba Polres Tuba AKP Aris Satrio Sujatmiko kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku bukan pasutri ini digerebek sedang mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kontrakan. Keduanya merupakan warga Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tukang Bawang dan sama-sama berprofesi sebagai wiraswasta.

“Tim kami (Satreskoba) menggerebek rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tukang Bawang pada Selasa 7 Maret 2023, sekitar 16.30 WIB. Hasil dari penggerebekan, tim kami mendapati dua orang pelaku bukan suami istri sedang pesta sabu,” ungkap Aris Satrio, Rabu 15 Maret 2023.

Menurut Aris, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi yang berkembang di masyarakat yang menyebutkan bahwa ada sebuah kontrakan di wilayah setempat yang kerap dijadikan sebagai tempat untuk pesta narkoba. Setelah mendapat informasi yang akurat, tim segera menyelidiki lokasi diduga tempat pesta narkoba tersebut.

Setelah memastikan rumah kontrakan yang dimaksud ada penghuninya, tim Satreskoba segera melakukan penggerebekan. Alhasil petugas mendapati keduanya sedang asyik menghisap sabu-sabu di dalam kontrakan tersebut. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip berisi sabu seberat 0,14 gam, satu alat penghisap sabu (bong) dan korek api.

“Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Aris. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *