Bandar Lampung (SL)- Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang seluruh tempat hiburan malam tutup selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah atau tahun 2023 ini. Jika membandel, Walikota mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam tersebut.
Larangan itu tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 800/519/lll.20/2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Bunda Eva mengatakan, untuk tempat hiburan malam seperti diskotik, tempat karaoke, panti pijat dan kafe tutup total selama bulan Ramadan. “Total kita tutup semua tempat hiburan malam,” kata Bunda Eva.
Dalam surat tersebut, disebutkan hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan.
Disebutkan, guna menghormati Bulan Suci Ramadan 1444, maka seluruh pemilik usaha diskotik, PUB, bar, karaoke, panti pijat, rumah billyard, baik yang berada di hotel atau tempat usaha untuk tutup selama bulan Ramadan.Kemudian kepada pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe, untuk tidak membuka usaha secara terbuka atau mencolok pada siang hari.
Jika melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan penutupan kegaiatan usaha. Hal ini diatur dalam Peraturan daerah nomor 03 tahun 2017 pasa 68 dan 69.
Kasatpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, pihaknya akan monitoring pelaksanaan surat edaran tersebut. “Kita akan tindak lanjuti, apa yang tidak diperbolehkan. Sanksinya sampai penutupan tempat usaha,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan