Bandar Lampung (SL)-Kasus pidana Ketua Koni Kabupaten Pesawaran Sonny Zainhard Utama terus bergulir. Penyidik Polda Lampung telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara atas nama Sonny Zainhard Utama, Senin, 20 Maret 2023.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengatakan pihaknya sudah menerima SPDP dari Polda Lampung terkait proses penyidikan perkara atas nama Sonny Zainhard Utama itu. “SPDP sudah kami terima. Namun pelimpahan berkas belum kami terima dari penyidik Polda Lampung,” kata I Made Agus Putra, Senin, 20 Maret 2023.
Sebelumnya Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya atas kasus perusakan pagar menggunakan alat berat milik korban Andreas Yoedeswa. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Disisi lain, Penasehat Hukum (PH) Sonni, Ahmad Handoko mengaku belum berpikir untuk mengajukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang terkait penahanan kliennya di Mapolda Lampung.“Kita tidak berpikir untuk prapid. Tapi kita akan coba mohon penangguhan penahanan,” ujar Ahmad Handoko.
Namun Ahmad Handoko mengaku akan mendorong agar Andreas Yoedeswa dkk untuk di tetapkan juga sebagai tersangka dan ditahan. Ini terkait dengan laporan polisi yang disampaikan kliennya di Polresta Bandar Lampung tentang kasus pengrusakan pagar milik Soni.
“Kasus ini sempat terhenti menunggu putusan perdata dan saat ini kami sudah menang perdata sampai tingkat PK (peninjauan kembali) yang pokoknya menyatakan tanah milik Soni. Jadi kami minta di perlakukan sama karena LP soni juga tentang pengrusakan pagar miliknya yg di duga dirusak oleh mereka,” kata Ahmad Handoko.
Ahmad Handoko menyatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan Penahanan ke Polda Lampung. Namun Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard Utama masih dilakukan penahanan oleh penyidik Krimum Polda Lampung. “Sampai hari ini, klien kita masih ditahan, kita udah melakukan upaya penangguhan penahanan,” kata Handoko, Senin 13 Maret 2023 lalu.
Dia menjelaskan, saat ini timnya akan mengajukan surat permohonan pemeriksaan sebagai tersangka ke penyidik Polda Lampung dan dari pihaknya akan juga akan mengajukan saksi ahli untuk kliennya. “Hari ini, kita mengajukan permohonan pemeriksaan sebagai tersangka klien kita dan kita akan mengajukan saksi ahli terhadap klien kita itu, supaya tidak sepihak dari pelapor,” jelasnya.
Dia menambahkan setelah dipelajari oleh tiemnya ternyata pada tahun 2014 pernah ada putusan PTUN yang membatalkan Terkait batas karena tidak ada saksi batasnya namun hal itu tidak membatalkan soal kepemilikan dan sertifikat kliennya.
“Pada tahun 2014 pernah ada pembatalan SHM dari PTUN karena tidak ada satu saksi yang tidak tanda tangan dalam surat ukur batas. Namun hal itu, tidak menghilangkan kepemilikan atas tanah itu karena kliennya kita memiliki sertifikat yang diterbitkan, 2022 dan tidak pernah ada pembatalkan,” ujarnya.
Untuk diketahui Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama dan tersangka lain yaity KT dan RS ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pihak PT. SKL karena melakukan perusakan terhadap tembok batako milik PT. SKL pada 24 Desember 2021 lalu.
Ketiga tersangka melakukan perusakan secara bersama sama terhadap bangunan tembok dengan alat berat jenis eksavator, berupa meterial batu bata dan batako 700 keping yang mengakibatkan pihak PT SKL mengalami kerugian senilai Rp30 juta. (Red)
Tinggalkan Balasan