Tubaba (SL) Metode Pemilahan Penyedia di 11 Paket Pengadaan Obat-Obatan DAK Kefarmasian Dinkes Tubaba TA 2022 Diduga Langgar Permenkes.
Penetapan metode pemilihan penyedia di 11 Paket Pengadaan Obat-obatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 1,7 Milyar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga langgar Peraturan Menteri Kesehatan No 5 tahun 2019 tentang perencanaan dan pengadaan obat berdasarkan e-katalog.
Hal tersebut terlihat jelas dengan dilakukanya penetapan metode pemilihan penyedia ke 11 Paket pengadaan Obat-obatan dengan dilakukanya dengan metode Pengadaan langsung, ke 11 paket tersebut yaitu : Belanja obat-obatan (1) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 184.926.000, Belanja obat-obatan (3) DAK kefarmasian pagu Rp. 184.926.000, Belanja obat-obatan (2) DAK kefarmasian pagu Rp. 148.251.600, Belanja obat-obatan (6) DAK kefarmasian pagu Rp.190.365.000, Belanja obat-obatan (7) DAK kefarmasian pagu Rp. 155.400.000, Belanja obat-obatan (8) DAK kefarmasian pagu Rp. 128.205.000, Belanja obat-obatan (12) DAK kefarmasian pagu Rp. 177.407.600, Belanja obat-obatan (16) DAK kefarmasian pagu Rp.190.875.300, Belanja obat-obatan (15) DAK kefarmasian pagu Rp. 195.582.000, Belanja obat-obatan (14) DAK kefarmasian pagu Rp. 54.509.091 dan Belanja obat-obatan (13) DAK kefarmasian pagu Rp. 144.919.010.
Karyawanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan obat-obatan Dinas Kesehatan Tubaba TA 2022 mengatakan, bahwa penetapan metode pemilihan penyedia ke 11 paket pengadaan obat – obatan TA 2022 dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung karna, jenis obat- obatan yang dibutuhkan TA 2022 tidak tertera dalam e-katalog elektronik, sehingga metode pemilihan penyedianya dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung, Menurut Karyawanto Proses pengadaan belanja obat-obatan dinas Kesehatan Tubaba melibatkan Pejabat Pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), Ujar Karyawanto di Ruang Kerjanya belum lama ini (20/3/2022).
“ Tidak semua obat-obatan itu ada di e-katalog, makanya pengadaan obat-obatan kita pada TA 2022 tidak kita lakukan dengan metode e-purchasing dengan sistem elektronik yang mengacu pada e-katalog” Ujar Karyawanto.
Ketika di mintai keterangan jenis obat-obatan apa saja pada 11 paket tersebut Karyawanto mengatakan, bahwa Ia (Karywanto) lupa dan tidak ingat jenis obat-obatan apa saja yang diadakan pada 11 paket tersebut, karna semua tertera dalam kontrak.
“Saya lupa jenis obat-obatan apa saja yang diadakan pada tahun anggaran 2022, semua tertera dalam kontrak, dan yang menyimpan kontrak dan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) itu stap saya, dan ia hari ini tidak masuk kerja” Jelas Karyawanto.
Menurut Karyawanto, ke 11 paket pengadaan obat-obatan TA 2022 tidak ada masalah sebab ke 11 paket tersebut telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tubaba dan tidak ada rekomendasi untuk pemulangan kerugian keuangan Negara, sehingga Karyawanto menyimpulkan bahwa ke 11 paket tersebut tidak bermasalah.
” Yang tahun 2022 sudah di periksa BPK, Inspektorat BPKP, tidak ada Rekomendasi ya tidak ada masalah” Beber Karyawanto.
E-katalog obat berisi tentang daftar harga, spesifikasi, serta penyedia obat yang diberitakan melalui surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 167 Tahun 2014. Dengan adanya e-katalog, maka hal ini mampu menjamin ketersediaan obat yang aman dan berkhasiat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di instansi kesehatan. Selain itu, suplay obat dapat didistribusikan secara merata dan hal ini bisa mengurangi angka persaingan antarinstansi perihal perebutan barang/jasa.
Dalam Perpres No. 54 Tahun 2010, e-purchasing dikatakan sebagai suatu tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik. Dalam dunia farmasi, e-purchasing merupakan suatu cara/metode pembelian obat dengan sistem elektronik yang mengacu pada e-katalog.
Tujuan diadakannya e-purchasing yakni untuk memberikan kemudahan bagi pengguna maupun penyedia barang/jasa. Dengan adanya sistem pengadaan ini, maka efektifitas dan efisiensi dari segi waktu dan biaya dapat diperoleh secara optimal.
Terdapat beberapa tata cara yang perlu diikuti dalam melakukan pengadaan obat di dunia farmasi, menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat berdasarkan e-katalog diantaranya sebagai berikut: Tahap pertama perencanaan, Setiap instansi kesehatan, baik swasta maupun pemerintah wajib menyampaikan RKO (Rencana Kebutuhan Obat) pada Menteri selambat-lambatnya bulan April di tahun sebelumnya dengan memanfaatkan e-Monev Obat.
Tahap kedua, Pengadaan obat dilakukan melalui e-purchasing yang mengacu pada e-katalog. Pengadaan obat dengan e-katalog bisa dilakukan secara manual apabila pengadaan obat mengalami hambatan operasional dalam aplikasi dan/atau Institusi swasta sudah menyampaikan RKO dengan e-Monev obat, akan tetapi belum memperoleh akun e-purchasing.
Pengadaan obat dapat dilakukan secara manual dan langsung pada industri farmasi yang sudah tercantum dalam e-katalog. Jika terjadi kegagalan dalam pengadaan obat melalui e-katalog dan ada potensi kekosongan obat, maka instansi kesehatan bisa melakukan pengadaan obat zat aktif yang setara sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadi sudah cukup jelas dalam proses di 11 paket pengadaan obat-obatan pada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran Rp 1.7 Milyar dengan metode pemilihan penyedia Pengadaan Langsung, diduga kuat tidak mengacu pada Permenkes No. 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat berdasarkan e-katalog. 11 paket Pengadaan obat-obatan tersebut tidak mencerminkan peningkatkan efektivitas, efisiensi serta transparansi dalam melakukan pengadaan. (Mardi)
Tinggalkan Balasan