Tim Disnaker Lampung Selidiki Kasus PMI Tarmiah di Suriah

Bandar Lampung (SL)-Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung melakukan penyelidikan terkait nasib Tarmiah tenaga kerja migran asal Kalianfa yang dikabarkan kini berada  di Suriah.

BACA : TKI Asal Kalianda Terlantar di Suriah Minta Pulang?

Nunung dimintai keterangan.

Tim Disnaker Lampung di Pimpin Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Penindakan bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Helmi Ady, SIP., ST.,MIP, dua Fungsional Pengawas Ketenagkerjaan Eko Heru Misgiyanto, SPd dan Ruswandi, SH., MH, dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung Iptu Very Efriadi SH, menyusuri hingga Kabupaten Cirebon.

Helmy Ady mengatakan selain viral di media, pihaknya sudah mendaparkan tembusan laporan informasi dari DPP Asosiasi Pekerja Masyarakat Indonesia (APMI)  No. 028/SK-SPBP/DPP-APMI/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022, perihal Permohonan bantuan perlindungan dan pemulangan WNI an. Tarmiah Binti Muhammad Sain asal Kalianda, Provinsi Lampung.

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas, Nomor: 094/0099/V.08/03/2023 tanggal 9 Februari 2023, untuk turun melakukan penyelidikan.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Bapak Irwansyah selaku ketua RT. 01. Lk.1 Beringin Jaya Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan,  domisili korban PMI atas nama Tarmiah). Dan beliau tidak mengetahui proses rekrut dan pemberangkatan Tarmiah,” kata Helmi di dampingi Tim, Minggu 26 Maret 2023.

Menurut Helmi, bahwa dalam proses tersebut Ketua RT tidak dilibatkan. Indikasi perekrutan dan pemberangkatan secara non prosedur. “informasi dari Pak RT. Bahwa Tarmiah memiliki putra yang bernama Reduan dan juga diberikan info terkait alamat dan tinggalnya serta contak personnya,” ujar Helmi.

Dan sejak tanggal 15 Februari 2023 lalu, Tim telah mengambil keterangan terhadap anak korban yang bernama Muhammad Reduan Bin Haidir. “Dari keterangan anaknya itu, diketahui bahwa Tarmiah saat ini masih berada di Negara Republik Arab Suriah. Dengan kondisi saat ini sedang sakit dan keadaanya pun sangat memprihatinkan dan minta agar dapat dipulangkan ke Negara Indonsia. Namun tak kunjung dapat dipulangkan bahkan tidak ada kejelasan terhadap perlindungannya,” kata Helmi.

Helmi menjelaskan dari keterangan dan penyelidikan awal ini, bahwa pemberangkatan saudara Tarmiah berawal pada bulan November tahun 2021. Tarmiah mendapatkan informasi dari kakak iparnya Sdri. Darmini yang berada di Cirebon bahwa didaerah Cirebon ada sponsor yang dapat memberangkatkan CPMI ke Negara Arab Saudi.

“Menurut Reduan, ibunya langsung berangkat ke Cirebon bertemua Darmini. Oleh Darmini dibawa ke Ibu Nunung selaku sponsor untuk diproses ke Arab Saudi. Tarmiah langsung dibuatkan paspor dan visa untuk diberangkatkan ke Negara Arab Saudi,” katanya.

Keberangkatan Tarmiah dibatalkan oleh pihak Arab Saudi, dikarenakan pihak arab Saudi mendetrksi bahwa Tarmiah pernah bekerja disana dan kabur dikarenakan mendapat perlakuan tifak baik dari majikannya.

“Lalu ibu nunung menghubungi Sholeh selaku kepala cabang salah satu Perusahaan P3MI di wilayah Babakan Cirebon. Dimana pada tanggal 8 Februari 2022 terbang ke Abu dhabi. Tarmiah minta pulang pada bulan Juli 2022.  Di kembalikan ke Agenci yang berada di Dubai. Dan pada 9 Agustus 2022 justru diterbangkan oleh Agensi ke Negara Suriah,” katanya.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 560/1500/V.08/2/2023 tertanggal 14 Maret 2023, didampingi dua personil Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Lampung, melakukan pengembangan penyelidikan dan pengambilan keterangan terhadap pihak-pihak terkait di Desa Gembongan Kecamatan Babakan Cirebon Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Kami meminta keterangan Darmini, Nunung. Dibantu pihak Polsek Babakan, Kabupaten Cirebon. Tim meminta keterangan saidara Darmini  Binti Kain selaku kakak Ipar Tarmiah dan Sdri Nunung selaku Sponsor / perektrut,” jelas Helmi.

Namun, kata Helmi, terhadap Sdr Sholeh yang diduga merupakan Kepala Cabang PT. Johara Perdana Cabang Cirebon dan Sony yang diduga selaku kepala Cabang PT. Milenium Cabang Cirebon, tidak dapat ditemui dan diambil keterangan.

“Kepada sdr Soleh dan Sony belum berhasil dimintai keterangan. Keduanya tidak koperatif. Dan kepada keduanya akan kita kirim panggilan kembali kepada keduanya untuk diminta keterangannya,” katanya.

Helmi menegaskan sebagaimana tugas fungsi bidang penegakan hukum tenaga kerja, pihaknya akan terus mengusut, nasib Tarmiah. “Selain edukasi juga ada penegakan hukum bidang tenaga kerja,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *