Penahanan Ketua RT Wawan Kurniawan Oleh Polda Lampung Menjadi Sorotan Lintas Tokoh Agama

Bandar Lampung (SL)-Sejumlah tokoh lintas agama membahas proses hukum yang menjerat Ketua RT 12 Rajabasa Kota Bandarlampung, Wawan Kurniawan. Mereka melakukan pertemuan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung, Senin 27 Maret 2023.

Mereka sepakat mendukung upaya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung yang mengajukan penangguhan penahanan Wawan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di salah satu rumah di Bandar Lampung belum lama ini.

“Kita satu warga negara mencintai Provinsi Lampung yang damai ini dan menghasilkan poin-poin kesamaan sikap kita. Kita semua di Provinsi Lampung ingin damai dan rukun bersama-sama,” kata Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo.

Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada persoalan suku dan agama serta tidak melakukan intervensi penegakan hukum dalam perkara tersebut.

“Tidak ada persoalan suku di sini. Tidak ada persoalan agama. Segala sesuatu kita serahkan prosesnya sebagaimana yang berjalan sekarang di Polda Lampung,” katanya.

Sebelumnya, FKUB Lampung telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Wawan Kurniawan. Surat tersebut diterima Kanit 1 Subdit Sosbud Ditintelkam Polda Lampung Kompol Hermizi pada Jumat 24 Maret 2023.

Ketua FKUB Bandar Lampung Purna Irawan juga menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan RT Wawan yang diterima Dirbinmas Polda Lampung Kombes Pol Anang Triardono.

Sebelumnya Wawan Kurniawan, Ketua RT , ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang berkaitan dengan peristiwa pelarangan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung, beberapa waktu lalu.

Wawan dijerat tiga pasal berlapis, yakni Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 175 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama, dan masuk paksa ke area tertutup. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *