Tulang Bawang (SL)-Tim Anti Bandid Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Lampung menangkap seorang pengunjung hotel Hotel Nusantara yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolfer beserta enam amunisi aktif di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Selasa 7 Maret 2023 malam
Pelaku diketahui Rian Susanto Ginting (36) warga Batang Serangan, Langkat, Sumatera Utara ini diketahui membawa senjata api (senpi) illegal. Pelaku ditangkap usai Polisi mendapatkan informasi dari pegawai penginapan, bahwa ada tamu yang menggunakan senjata api rakitan. Menurut pelaku, senjata api itu didapat dari rekannya di Sumatera Selatan dengan dalih untuk berjaga diri.
Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, Rian diamankan saat tengah menginap di Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung. “Selain senjata api, kami juga temukan amunisi aktif kaliber 5,56 mm di dalam jok sepeda motor yang diparkirkan pelaku dan diakui barang tersebut miliknya,” ujar Taufiq.
Awalnya, kata Taufiq, Polsek mendapatkan laporan adanya dugaan penggelapan sepeda motor, karena motor yang dipinjam sudah tiga hari tidak dipulangkan. Kemudian anggota mendapatkan informasi keberadaan motor jenis Yamaha Nmax terparkir di depan kamar tempat pelaku menginap.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan pelaku membawa senjata api ilegal.”Pelaku sudah ditahan, dan kami masih dalami motif kepemilikan senpi tersebut apakah untuk pencurian atau bukan),” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan