Gubernur Lampung Larang ASN Gelar Bukber Program Safari Ramadhan Dibatalkan

Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi melarang para aparatur sipil negara (ASN) dan bupati/wali kota, menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 045.2/1258/07/2023, yang diterbitkan Gubernur Lampung pada 27 Maret 2023.

Baca: Presiden Sebut Arahan Larangan Bukber Tak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

Edaran tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama tertanggal 23 Maret 2023. Kemudian tindaklanjut dari Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 prihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Terdapat tiga poin dalam surat edaran yang ditujukan kepada bupati/wali kota, kepala perangkat daerah/unit kerja, dan Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Poin pertama bahwa kepada bupati/wali kota di Lampung untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah bagi seluruh ASN pada perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Poin kedua yakni kepada kepala perangkat daerah/unit kerja, dan Direktur BUMD di Lingkungan Pemprov Lampung, untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.

Poin ketiga, hal tersebut di atas penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemic, sehingga harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19.

Setelah larangan Buka puasa, Pemprov Lampung juga langsung membatalkan kegiatan safari Ramadan yang sebelumnya telah diagendakan Pemprov Lampung.

Sementara Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa arahan untuk tidak mengadakan buka puasa bersama hanya ditujukan bagi para pejabat di internal pemerintahan. Sehingga arahan tersebut tak berlaku bagi masyarakat umum. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *