Bandar Lampung (SL)-Program Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung dikabarkan dibuka mulai Senin 4 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan. Hal itu disampaikan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah di ruang kerjanya, Rabu 29 Maret 2023.
Program yang mulai diterapkan pada bulan mendatang itu menyasar pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda serta pengurangan tunggakan pokok pajak tahun 3, 4 dan 5.
Pada program ini, pajak yang dibayar yakni pajak dua tahun belakangan dan dua tahun yang sedang berjalan. “Program ini, telah tertuang dalam Pergub Nomor 6 tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB tahun 2023,” ujar Adi.
Menurut Adi, dengan diterapkannya program keringanan pajak ini maka pemutihan pajak pada kendaraan tidak diadakan. Diketahui, program ini tak berlaku bagi kendaraan dinas (Randis).
“Untuk daerah lain bisa langsung ke Samsat induk, Samsat pembantu, Samsat mal, Samsat keliling (Samling), Samsat desa, signal, dan e-salam,” ujar Adi.
Adi menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Sebab, lima tahun mati STNK, maka registrasi kendaraan akan dihapus.
Adi juga merinci, jenis kendaraan bermotor di bawah 151cc diberi keringanan sampai 70 persen, sedangkan 200 cc diberi keringanan 60 persen dan di atas 2000 cc 50 persen.
Sementara itu untuk mobil 1.500cc (70%), 1.501-2000cc (60 persen), dan di atas 2000cc (50 persen). Mobil (Microbus, Light Truck) dan kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih mendapatkan keringanan 70 persen. Kendaraan lebih dari 3.501- 4.000 cc (60 persen), lebih 4.001cc (50 persen).
Mobil (truk dan bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas (70 persen), lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc (60 persen).
Nantinya dalam satu hari, Adi mengatakan dapat dilakukan sebanyak 150 transaksi yang dilakukan di samsat dengan waktu yang berbeda.
Untuk masyarakat yang ingin mendaftar bisa melakukannya di web: keringanan.provlampung.co.id untuk memilih jadwal melakukan transaksinya. (Red)
Tinggalkan Balasan