Dua Pria Paruh Baya Bertikai di Jalinsum Way Kanan Satu Tewas Bersimbah Darah

Pengacara Asal Cimahi Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kostnya.

Way Kanan (SL)-Dua pria paruh baya tetangga  desa, Husin (51) warga Kampung Gunung Sangkaran, dan Bandarsah (51) warga Kampung Sangkaran Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, terlibat pertikaian di Jalan Lintas Sumatera Kampung Sangkaran Bakti, Kamis 30 Maret 2023 sore.

Akibatnya, Bandarsah roboh bersimbah darah terkena senjata tajam Husin. Bandarsah sempat dilarikan ke Puskesmas, namun tak tertolong. Sementara Husin ditangkap tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan satu jam kemudian. “Tersangka Husin berhasil ditangkap satu jam pasca kejadian. Pelaku berikut barang bukti senjata tajam sudah kita amankan. Peristiwa terjadi  pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 17.10 Wib ” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Menurut Kapolres, kasus itu dilaporkan Hepan Suwita, keponakan korban yang mendapatkan kabar via telpon dari Sdr L, yang mengatakan bahwa pamannya Bandarsyah terluka bersimbah darah di Jalan Lintas Sumatera Kampung Sangkaran Bakti RT 01 RW 02 Kecamatan Blambangan Umpu, karena di tusuk oleh Husin.

Mendengar berita tersebut Hevan langsung kelokasi kejadian. Saat tiba disana Hevan tidak menemukan pamannya Bandarsah. Warga menyebutkan bahwa korban sudah dibawa menuju klinik Handoko di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu. Hevan bergegas ke klinik dan melihat korban sudah meninggal dunia. Hevan kemudian melapor ke Polres Way Kanan.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan untuk barang bukti sebilah sajam ditemukan di belakang rumah warga di Kampung Gunung Sangkaran. Selanjutnya pelaku dan dan barang bukti sebilah sajam jenis pisau, celana jeans, kaos oblong dan sendal jupit warna kuning milik pelaku, dan pakaian korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekad menghabisi pelaku karena terlibat masalah dan dendam pribadi. Atas perbutannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Subsider pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Lebih Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” kata Kapolres. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *