Bandar Lampung (SL)–Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan dua dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) yaitu Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Nunung Radliyah, M.A. sebagai Guru Besar FH Unila.
Pengukuhan Profesor dan Orasi Ilmiah rencananya dilakukan dalam Rapat Senat Luar Biasa Unila oleh Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani. D.E.A., IPM.
“Acara pengukuhan Profesor dan Orasi Ilmiah akan dilangsungkan setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H mendatang. Saya sendiri akan menyampaikan orasi ilmiah bertema Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katq Eddy Rifai.
Menurutnya, SK tersebut telah ditandatangani oleh Kemendikbud Ristek. Namun SK fisiknya baru akan dikirim dari Kemendikbud Ristek ke Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani.
“Kalau SKnya baru ditandangani kementerian kemarin, tapi fisiknya belum diterima, karena Kementerian akan mengirimkan ke rektor. Saya masih menunggu dari rektor,” kata Prof Eddy Rifai kepada wartawan, Jumat 31 Maret 2023.
Prof Eddy Rifai mengaku menjadi guru besar bidang hukum pidana dengan kajian pemberantasan tindak pidana korupsi di Lampung.
Menurutnya, pemberantasan dan penegakan tindak pidana korupsi di Lampung masih lemah, sehingga perlu upaya untuk meningkatkan penegakan tindak pidana korupsi.
“Pencegahan dapat dilakukan dengan meningkatkan edukasi, penyuluhan, sosialisasi dan juga meningkatkan integritas dari penyelenggara negara. Setelah itu, baru penegakan hukum,” ujarnya.
Eddy menjelaskan korupsi di Lampung telah membudaya dan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. “Sehingga perlu pengubah kultur masyarakat untuk pencegahan korupsi, serta budaya penegakan hukum yang lebih berintegritas,” Katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan