Bandar Lampung (SL)-Kisruh Pengelolaan PKOR Way Halim berujung pelaporan ke polisi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) VIII Provinsi Lampung. Pelaporan itu terkait adanya dugaan pengancaman dan intimidasi serta gratifikasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Penasehat Hukum LBH FKKPI VIII Lampung, Agus Bhakti Nugroho didampingi advokat Yulia Yusniar, Alfian Suni, Mik Hersen, Zainal Rahman dan M. Ridho Erfansyah melaporkan masalah tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B-42/IV/2023/Yanduan.
“Dalam hal ini kami melaporkan perkara ini ke Polda Lampung mewakili klien kami atas nama Fauziah Apriyanti, Heriyanto dan Firdaus,” terang Ketua LBH FKPPI PD VIII Lampung, Agus Bhakti Nugroho.
Selain dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, pihaknya juga diberi kuasa untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) selaku satuan kerja yang melakukan pengelolaan terhadap PKOR Wayhalim. Hanya saja untuk sementara ini pihaknya sedang fokus terhadap intimidasi dan pengancaman oknum anggota Polri.
“Tapi untuk kasus dugaan tipikor dalam pengelolaan PKOR Wayhalim yang melibatkan oknum ASN, mungkin nanti akan kita laporkan secara terpisah. Sekarang kami fokus dulu terhadap adanya dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polri,” tegas Agus.
Kembali ditegaskan bahwa LBH FKPPI PD VIII Lampung, akan terus mengawal penanganan kasus ini dan berharap Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dapat memberi atensi terhadap laporan tersebut.
“Harapan kami Kapolda Lampung yang baru, yang terhomat Bapak Irjen. Pol. Helmy Santika dapat memberikan atensi pada laporan kami. Apalagi beliau sangat terkenal tegas dalam menangani kasus-kasus aksi premanisme. Termasuk bila menyangkut oknum anggota Polri,” harapnya.
Seperti diketahui Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda mengaku belum bisa mengambil sikap apakah akan menempuh ranah hukum terkait kisruh pengelolaan lahan pada PKOR Wayhalim.
Di mana dalam hal ini adanya “saling tuding” antara Kepala UPTD PKOR Wayhalim, Heris Meyusef, dan Koordinator pelayanan masyarakat penggunaan lahan pada PKOR Wayhalim, Fauziah Apriyanti.
Bermula saat Heris Meyusef memecat Fauziah Apriyanti lantaran dituding melakukan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka membantu penataan pemeliharaan dan menjaga kebersihan wilayah PKOR Wayhalim.
Disisi lain, Fauziah Apriyanti, membantah melakukan penyalahgunaan wewenang, lebih-lebih melakukan pungli. Malah dia balik menuduh Kepala UPTD Heris Meyusef, termasuk juga anggota Polri atas nama Johan Purba Syahputra, yang sering mengaku ajudan dan masih kerabat keluarga besar Gubernur Lampung. Yakni keduanya selama ini telah menerima aliran dana yang dipungut dari pedagang di kawasan PKOR Wayhalim.
“Sesuai dengan hasil hearing bersama dengan Komisi V DPRD Lampung, kemarin dengan semua pihak, kita tunggu rekomendasinya setelah tim dari Komisi V turun langsung lapangan,” jelas Plt Kadispora Lampung, Descatama Paksi Moeda, Rabu, 22 Maret 2023, saat dikonfirmasi wartawan be1lampung.com.
Fauziah Apriyanti sendiri menyatakan siap di panggil DPRD Lampung terkait kisruh pengelolaan PKOR Wayhalim. Dengan lugas dia membantah melakukan pungli. Menurutnya, adanya protes beberapa pedagang, merupakan provokasi dan penggiringan opini untuk menyudutkan dirinya.
“Pedagang yang protes itu adalah pedagang yang sering bermasalah di lapangan. Mereka dijadikan provokator untuk membidik dan menuduh saya pungli. Saya punya buktinya,” tegas Fauziah, Minggu, 19 Maret 2023.
Dilanjutkan Fauziah, adanya pernyataan jika Kepala UPTD Heris Meyusef tidak mengetahui adanya penarikan dana dari para pedagang adalah kebohongan besar. Pasalnya dalam melakukan penarikan dana, dia memiliki surat tugas resmi dari Kepala UPTD PKOR Wayhalim, Heris Meyusef. Salah Satu tugasnya adalah untuk menghimpun kontribusi PAD dari lahan yang digunakan oleh masyarakat pada PKOR Wayhalim.
“Jadi itu kebohongan besar. Sebab setiap ada kegiatan, selalu saya laporkan ke Kepala UPTD, Heris Meyusef. Sampai-sampai jika ada kehilangan barang milik pedagang, ada keributan, bahkan jika ada minuman keras yang masuk ke PKOR Wayhalim, pasti selalu saya infokan. Saya ada bukti lapor giat nya,” lanjut Fauziah.
Selain itu urai Fauziah, dana yang terhimpun dari pedagang PKOR Wayhalim, setelah dipotong untuk pembayaran PAD, listrik, kebersihan dan operasional, selanjutnya diserahkan kepada UPTD. Oleh mereka, dana ini dibagi-bagi dan terima oleh Kepala UPTD Heris Meyusef. Termasuk juga diterima anggota Polri atas nama Johan Purba Syahputra, yang sering mengaku ajudan dan masih kerabat keluarga besar Gubernur Lampung.
“Semua bukti dan catatan penerima saya lengkap, saya pegang semua. Ini harus saya ungkap, karena ada kesan saya dikorbankan dan dijadikan kambing hitam. Jadi tidak benar, tindakan saya ini liar dan pungli. Andai ini pungli, maka yang memerintahkan dan memberikan surat tugas kepada saya yang harusnya bertanggungjawab,” tukas Fauziah.
Untuk itu, Fauziah berjanji memberikan keterangan dan menyampaikan bukti terkait aliran dana hasil penarikan dari para pedagang PKOR Wayhalim, seandainya dipanggil pihak DPRD Lampung.
“Saya sangat siap dipanggil DPRD Lampung. Saya akan sampaikan informasi seterang-terangnya. Termasuk bukti aliran dana. Saya siap dikonfrontir ,” pungkas Fauziah. (Red)
Tinggalkan Balasan