Kejati Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kendaraan dan Belanja Oli Rp2,6 Miliar tahun 2021 di Bagian Umum Pemda Pringsewu

Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai menyelidiki dugaan korupsi belanja pemeliharaan kendaraan dan belanja bahan bakar pelumas Rp2,6 Miliar lebih di Bagian Umum Sekertariatan Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2021.

Belanja Bagian Umum itu terbagi untuk belanja pemeliharaan kendaraan senilai Rp1,2 Miliar dan belanja bahan bakar dan pelumas senilai Rp1,4 miliar alokasi APBD tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra melalui keterangan persnya, mengatakan bahwa terkait penanganan persoalan aduan dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu masuk dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan akan kita informasikan kembali,” kata Kasipenkum, Senin 3 April 2023

Menurut Made, kasusnya saat ini ditangani bidang pidana khusus. “Kasusnya ditangani Bidang pidana khusus. Dan Tim juga sudah turun ke lapangan,” kata Kasipenkum,

Sebelumnya kasus dugaan korupsi itu berdasarkan aduan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Kamis 19 Januari 2023.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji  mengatakan bahwa penggunaan dana APBD Pringsewu tahun anggran 2021 oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, patut diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ada indikasi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian,  menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain.  (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *