Ketahuan Maling Gabah Pas Sahur, Pelaku Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Pringsewu (SL)-Seorang pelaku pencurian berinisial A (24) nyaris babak belur dihajar massa, setelah kepergok akan mengangkut hasil curian berupa 2 karung gabah milik Jainuri (53) warga Dusun Sriagung Pekon Pardasuka Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. Sabtu, 8 April 2023.

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar 04.00 WIB. Pelaku tak sendiri, dia beraksi bersama rekannya. Aksi pencurian itu diketahui saat tetangga korban, Aprehan (45) melihat dua orang pria tak dikenal sedang menaikan dua karung gabah ke motor pengangkut. Curiga dengan keduanya, Aprehan lantas mendekat.

Kaget kepergok warga, salah seorang pelaku kabur. Sementara pelaku lainnya (A) malah melakukan perlawanan dan terjadilah duel. Mendengar Aprehan berteriak maling, warga lainnya pun langsung berdatangan ke lokasi dan ikut menghajar pelaku. Beruntung, Polisi datang ke TKP dan mengamankan pelaku dari kepungan warga.

“Saat terlibat aksi duel saksi berteriak maling sehingga didengar warga sekitar dan kemudian langsung ikut menangkap dan juga menghakimi pelaku tersebut,” ungkap Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio, Sabtu 08 April 2023 siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega milik pelaku dan juga 2 karung berisi 189 kg gabah milik korban yang hendak dicuri. Unit Reskrim Polsek Pardasuka terus memburu rekan pelaku yang berhasil kabur saat peristiwa pencurian terjadi.

“Ya satu pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya itu sedang kami kejar dan upayakan penangkapan secepatnya. Kedua pelaku ini sebelumnya juga pernah terlibat kasus pencurian gabah di Pekon Margomulyo Pardasuka. Namun kasus tersebut tidak dilaporkan oleh korbannya,” lanjut Kapolsek.

Lebih lanjut pelaku berikut barang bukti dibawa ke mapolsek Pardasuka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan di rutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” pungkas Kapolsek. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *