Pringsewu (SL)-Fraksi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu meminta Kemendagri membatalkan usulan calon tunggal penjabat (PJ) bupati Pringsewu.
“Calon tunggal itu tidak mewakili aspirasi masyatakat melalui fraksi-fraksi yang mengusulkan lebih dari satu nama, kata Ketua Fraksi Gabungan Rohmansyah kepada Randy Septian, kepada wartawan, Kamis 6 April 2023.
Menurut Rohmansyah proses penjaringan calon penjabat bupati tidak transparan. Ketua DPRD tidak terbuka sehingga waktu penjaringan menjadi singkat. “Ujuk-ujuk muncul calon tunggal,” katanya.
Rohmansyah menjelaskan merujuk pada surat Mendagri yang tertanggal 27 Maret 2023, tentu waktu ini yang cukup panjang melaksanakan mekanisme usulan penjabat bupati, mengingat deadline yang diberikan tanggal 6 April 2023.
Tapi, lanjitnya entah kenapa surat rapat pimpinan tanggal 31 Maret yang ditandatangani oleh pimpinan baru disampaikan ranggal 2 April sore. “Membuat kami bertanya tanya, ada apa ini,” ungkap Rohmansyah.
“Menurut Sekretaris saya yang hadir dalam rapim, tidak pernah ditawarkan kepada fraksi untuk pengajuan calon lain, padahal kita bisa mengusulkan calon lebih dari satu, sesuai surat Kemendagri,” tambahnya.
Rohmansyah menilai pertanyaan ini cukup beralasan, mengingat PJ Bupati yang akan memimpin Kabupaten Pringsewu kedepan tentu memiliki beban yang besar karena akan melewati tahun politik.
“Jadi apa yang fraksi Gabungan lakukan ini guna menjaga Marwah DPRD dimata masyarakat. Kita harus lebih cermat, cerdas dan tangkas karena kita memiliki tanggung jawab moril kepada masyarakat. Apalagi di tahun 2024 masyarakat akan kembali memilih calon wakilnya di DPRD lewat pemilu,” Katanta. (Red)
Tinggalkan Balasan