TEKAB 308 Polres Lampung Tengah Ringkus Pemalak di Jalan Simpang Terbanggi 

Lampung Tengah (SL)-Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus preman pemalak di Jalan Simpang Tiga Terbanggi Besar yang meresahkan para sopir yang melintas. Pelaku yang diringkus residivis inisila JS (24), warga Terbanggi Besar.

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan seorang residivis yang kerap meresahkan pengguna jalan lintas sumatera.

“Resedivis kembali berbuat ulah dan kita tangkap. Selain itu ada laporan korban, sopir warga asal Kulon Baturaja OKU,” kata Edi Qorinas.

Modus pelaku, kata Kasat pelaku menghadap korban yang sedang melintas di simpang tiga Terbanggi Besar. “Tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang di pinggir jalan,” jelasnya.

Kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Karena sopir truck tindak memberi uang, para pelaku mengancam akan memecahkan kaca mobil.

“Pelaku mengancam akan memecahkan kaca mobil pelapor. Lalu korban memberikan uang rokok dan melanjutkan perjalanan meninggal kan lokasi tersebut, ” terang Kasat.

Karena tidak terima dipalak, korban melaporkan Peristiwa tersebut ke Polisi Yang secara kebetulan Team Tekab 308 Presisi sedang menggelar patroli Hunting di sepanjang Jalan Lintas Sumatra Lampung Tengah.

Kasat Reskrim meminta dukungan dan doa dari seluruh lapisan masyarakat untuk menindak seluruh pelaku kejahatan yang meresahkan.

“Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, mohon dukungannya dan dapat berkontribusi lebih banyak lagi, dengan cara mengimbau para pelaku untuk menghentikan aksi kejahatan, bila tidak ingin ditindak oleh polisi, ” tegasnya.

Tersangka JS dan Barang-Bukti diamankan di Mapolres Lamteng,l guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku JS dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman 7 tahun penjara lebih. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *