Bandar Lampung (SL)-Pemerintah membatasi kendaraan untuk angkutan barang jelang Mudik Lebaran 2023. Pembatasan itu untuk mengurai kepadatan arus mudik yang diprediksi mengalami lonjakan mencapai 123,5 juta untuk semua moda transportasi.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas.
“Rekayasa lalu lintas di titik–titik rawan kemacetan dilakukan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Angkutan Lebaran,” kata Dirjen Hendro, dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan RI.
Melalui kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023, penerapan rekayasa lalu lintas tersebut tak hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan tol, namun juga pada angkutan penyeberangan selama musim libur Lebaran 2023.
“Perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan menuju pelabuhan penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” ucapnya.
Adapun operasional kendaraan barang terdiri dari lima kategori, yakni mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
Kemudian, mobil barang dengan kereta gandeng, dan mobil barang yang digunakan sebagai alat pengangkut hasil galian, seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol yang dimulai pada Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Ruas Jalan Tol yang Dibatasi
1. Lampung dan Sumatera Selatan
Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
2. DKI Jakarta-Banten
Jakarta-Tangerang-Merak
3. DKI Jakarta
Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat
a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong;
b) Cigombong-Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan
d) Jakarta-Cikampek
5. Jawa Barat
a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;
b) Cikampek-Palimanan-Kanci;
c) Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi-Cimalaka; dan
e) Cimalaka-Dawuan (Fungsional)
6. Jawa Barat-Jawa Tengah:
Kanci-Pejagan
7. Jawa Tengah
a) Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang;
b) Krapyak-Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh-Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang-Solo-Ngawi;
f ) Semarang-Demak; dan
g) Jogja-Solo (Fungsional)
8. Jawa Timur
a) Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;
b) Surabaya-Gresik; dan
c) Pandaan-Malang.
Kendati demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.
Akan tetapi, diwajibkan kepada para pengendara untuk memperlengkapi perjalanan dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pemilik barang. (Red)
Tinggalkan Balasan