Lampung Tengah (SL)-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Protokol Bupati Lampung Tengah, E, diduga menidai gadis belia D (19), hingga hamil. Namun bukan bertanggung jawab, sang ASN justru menghindar. Keluarga korban yang tak terima kemudian mengadukan E ke Bupati Musa Ahmad, medio Kamis 13 April 2023 lalu.
Keluarga yang diwakili AS, selaku orang tua dari korban melayangkan surat laporan tersebut kepada Bupati Musa Ahmad dengan harapan oknum tersebut diberikan sanksi tegas. “Kami sudah sampaikan surat pengaduan keluarga kami kepada Bapak Bupati. Dengan harapan apa yang menimpa anak kami ini mendapat perhatian bupati selaku kepala daerah,” kata AS saat dikonfirmasi wartawan.
AS mengatakan, akibat perbuatan E, anak perempuannya D saat ini hamil. Keluarga korban pun merasa dirugikan dan menanggung moral yang berat terhadap keluarga dan lingkungannya. Dengan adanya surat ini, AS berharap Bupati Lampung Tengah merespons laporannya dan memberikan sanksi kepada oknum ASN tersebut.
“Harapan kami dengan surat yang kami layangkan ini, bapak bupati dapat mengambil langkah dan tindakan tegas kepada E, karena dia adalah oknum ASN di Lamteng,” ujarnya.
Selain kepada Bupati Musa Ahmad, keluarga juga melayangkan surat serupa kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lamteng Nirlan dan juga Kepala Inspektorat Kusuma Riyadi. Menanggapi hal itu, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan saat ini laporat tersebut masih ditindaklanjuti di Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. “
Soal itu baru kemarin saya terima suratnya, itu sedang diproses di inspektorat,” kata Musa saat ditemui awak media massa. Musa belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut tentang dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. “Coba kita liat seperti apa yang terjadi ya. Saat ini sedang berproses, baru kemarin kita terima suratnya,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan