Lampung Selatan (SL)-Polda Lampung melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras) bebagai macam jenis dan ribuan petasan dari hasil Operasi Cempaka Krakatau 2023. Pemusnahan dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda setempat Senin, 17 April 2023.
Adapun pemusnahan tersebut diantaranya, sebanyak 9.336 botol miras, 3.108 liter miras jenis tuak dan 302.794 petasan.
Dihubungi secara terpisah Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nunggroho melalui Kasubsi Penmas Humas Iptu Susi Handayani mengatakan, para penjual miras terutama di wilayah hukum setempat diberi pembinaan dan pengertian untuk tidak lagi menjual miras.
“Penjual miras hanya dibina dan diberikan pengertian tidak boleh menjual miras tanpa izin resmi, katanya pada sinarlampung.co.
Dia melanjutkan, sejauh ini belum ada penangkapan bagi pemakai miras. Sedangkan asal atau pemasok miras belum diketahui.
Ia juga menjelaskan jenis miras yang paling banyak di konsumsi. “Kalau miras murni tidak ada, anggur sampoerna berizinkan minuman kesehatan yang mengandung alkohol melebihi batas,” ujarnya.
Disebutkan, jika dibandingkan 2022 lalu kasus miras Januari-April 2023 mengalami penurunan. (Heny)
Tinggalkan Balasan