Wartawan di Tanggamus di Laporkan Balik Dengan Tuduhan Penyadapan dan Perekaman Transaksi Elektronik

Tanggamus (SL) – Laporan polisi nomor LP/GAR/B/76/III/2023/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung tertanggal 1 Maret 2023 oleh Sumantri Wartawan WawaiNews.id sebagai pelapor atas tindakan kekerasan yang di lakukan Aprial (kepala Pekon Waynipah dan ketua APDESI Pematang sawa) masih dalam proses, diketahui penyidik kembali melakukan pengambilan BAP ulang terhadap pelapor dan belum ada penetapan tersangka.

Sementara upaya restoratif justice dan segala usaha yang di lakukan pihak terlapor untuk damai gagal di tempuh. Kini kasus ini menemui babak baru. Pasalnya Aprial melalui kuasa hukumnya melaporkan balik Sumantri dan Agustiawan atas tindak pidana penyadapan dan perekaman transaksi elektronik di Polres Tanggamus pada Kamis, 20 April 2023.

Pelopor diketahui atas nama Yazmi Dona warga Pasar Tengah, Pesisir Barat. Laporan tersebut dengan nomor polisi LP/GAR/B/129/SPKT/Polres Tanggamus / Polda Lampung.

Menanggapi laporan tersebut Budi WM ketua organisasi profesi wartawan AJOL Tanggamus angkat bicara.
“laporan ini kian menunjukkan upaya kriminalisasi terhadap pers di Tanggamus, pelapor patut dikatakan numpang tenar alias galau dan menunjukkan ketidak pahamannya terkait UU ITE dan kerja Pers,” ungkap Budi.

Budi menilai pelapor telah menunjukkan kebodohan diri di muka umum. Karena  jelas apa yang dilakukan dua wartawan pada 28 Februari 2023 sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kemudian mereka mendapatkan penganiayaan oleh oknum kakon dan saat kejadian tersebut kedua wartawan itu spontan merekamnya yang kemudian di jadikan sebagai salah satu alat bukti di Polres Tanggamus.
“Jangan mencari sensasi dengan menunjukkan kebodohan diri. Orang kampung seperti kami ini pun paham mana yang salah mana yang benar, saya berharap Polisi segera menetapkan kepala pekon Way Nipah sebagai tersangka”, imbuhnya.

Dikatakan laporan penganiayaan dan sikap arogansi sang kepala pekon terhadap Wartawan sudah hampir dua bulan sejak 1 Maret 2023. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya.
“Jika Polisi ingin memproses laporan LP/GAR/B/129/SPKT/Polres Tanggamus / Polda Lampung harus mendatangkan ahli Pers. Kami saja ketika meminta agar proses penganiayaan terhadap wartawan bisa diproses dengan UU pokok Pers ditolak, karena proses panjang,” ujarnya.

Dalam laporan pihak Kepala Pekon Waynipah, Budi mempertanyakan delik pelanggaran UU ITE, perekaman tanpa izin dan penyadapan. Terkait video rekaman yang menunjukan sikap arogansi dengan gerak tubuh, mendorong, menarik baju, menarik peralatan jurnalis (kamera), membuka baju, dan mencekik, yang dilakukan Kepala Pekon Way Nipah, bentuk tindak kekerasan terhadap wartawan dan kemudian di jadikan sebagai alat bukti dokumentasi kejadian yang dimiliki wartawan.
“Jadi mari duduk satu meja, bincang soal tugas jurnalistik. Jangan pula asal main lapor dengan tudingan pelanggaran UU ITE. Pasal mana yang akan dipakai,? Jangan mencari sensasi. Dan saat ini, kami masih menunggu proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan terhadap wartawan. Jika ini ditegakkan, maka apresiasi cukup luas dari semua kalangan jurnalis, untuk Kepolisian Daerah Lampung, khususnya Polres Tanggamus. Dan menjadi torehan sejarah, menegakkan ketentuan UU Pokok Pers,” bebernya.

Perbuatan yang dilarang terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam UU ITE itu ada beberapa pasal, dari pasal 27 sampai pasal 37.
“Dalam UU ITE itu, ada kalimat jelas kategori perbuatan yang dilarang oleh setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak. Nah, korban ini Wartawan dan kejadian di publikasi luas oleh media masa yang sah, Saya harap, pihak Kepala Pekon Way Nipah, dapat koperatif dan patuhi proses hukum berjalan, bukan menjadi – jadi, dengan laporan UU ITE yang justru terkesan melakukan upaya perlawanan, merasa tidak terima, sehingga memperkeruh persoalan dan menjadi boomerang,” pungkas Budi WM. (Wisnu/*).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *