Karutan Bandar Lampung Dituduh Terima Uang Dan Tipu Keluarga Napi, Iwan Setiawan Membantah

Bandar Lampung (SL)-Kepala Rumah Tahanan Kelas IA Badar Lampung (Karutan) Iwan Setiawan diduga menerima uang dari seseorang sebut saja X dengan menjanjikan sesuatu kepada korban, namun janji tersebut belum dipenuhi Karutan.

Belakangan diketahui, ternyata  tanpa uang pun seharusnya tidak perlu menggunakan uang agar lolos program PB, pasalnya semua berkas korban tidak ada masalah yang mendasar.

Semua sudah klear dan telah diverifikasi oleh Dirjen Kemenkumham Jakarta karena telah sesuai persyaratan pengurusan PB dan telah mengirimkan berkas dari Jakarta ke Lampung hasil persetujuan permohonan PB.

Namun Karutan terkesan mempersulit Pemulangan tahanan. “Yang saya heran, mengapa karutan tidak sejalan dengan Kemenkumham Pusat, sudah verifikasi, tapi masih dipersulit” ujar sumber itu dilangsir beritaindonet.com.

Pihak keluarga mengaku kecewa karena merasa ditipu oleh Karutan Iwan Setiawan, karena sebelumnya dikatakan uang yang telah diberikan diruangan Karutan itu adalah administrasi resmi pengurusan PB karena langsung dengan Karutan, korban mempertanyakan ketika semua administrasi telah dibayar namun janggalnya keluarga mereka belum diijinkan pulang.

Sememtara Karutan Iwan Setiawan ketika dikonfirmasi atas tudingan tersebut membantah jiga dia meminta minta kepada napi ataupun keluraganya untuk pengurusan PB.

“Tidak ada itu mas. Boleh tanya kepada narapidana yang dimaksud. Tanyakan apa ada kami minta minta uang. Kecilah bagi saya uang Rp10-15 juta. Maaf ini bukan saya sombong. Tapi kalo uangnya miliaran mungkin juga tergoda,” kata Iwan Setiawan via hubungan teleponnya.

Iwan menjelaskan memang waktu lalu ada napi yang segang mengajukan PB. Namun saat menunggu keluar surat PB, ada perkara lain yang menjerat Napi tersebut, dan sedang dalam proses banding.

“Jadi kita masih menunggu putusan itu. Kita sedang kordinasi dengan Kejaksaan terkait putusan banding jaksa itu. Jika sudah ada vonis banding dan menyatakan bebas, saat ini juga bisa kita buatkan surat PBnya,” kata Iwan Setiawan. (Red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *