Karutan Lapas Way Hui Diduga Bohong Soal Tidak Ada  Pungli Program Asimilasi dan PB Ada Bukti Chat Sudah Terima Uang

Bandar Lampung–Kepala Rutan Kelas 1A Bandar Lampung di Way Hui Iwan Setiawan diduga berbohong soal tidak adanya pungutan liar dalam proses pengurusan Pembebadan bersyarat (PB) dan Program Asimilasi Narapidaba di Rutannya.

Baca : Karutan Bandar Lampung Dituduh Terima Uang Dan Tipu Keluarga Napi, Iwan Setiawan Membantah

Berdasarkan bukti chat wa dan keterangan keluarga natapidana, uang Rp10 juta sudah diterima Iwan Setiawan. Namun karena mencuat di media, Iwan Setiawan berusaha mengembalikan uang tersebut.

Keluarga Napi yang telah memyerahkan uang Rp10 juta sejak Maret 2023 itu menyebutkan dia yang menyerahkan uang kepada kepada Oknum Rutan Kelas IA Bandar Lampung bernama Iwan Setiawan.

“Saya merasa kaget ketika membaca pemberitaan media sinarlampung.co sehari lalu bahwa Karutan membantar. Dan penyangkalan itu tidak sesuai dengan fakta. “Kamikan ada semua buktinya,” ujar AK, selaku yang mengaku korban Karutan.

Ak, juga  mengaku heran dengan dalih Kartuan itu. Menuruf Ak teganya sekali Karutan Iwan menyangkal yang dia lakukan dalam pemberitaan media Sinarlampung.co. “Kita akan proses hukum hal ini. Biar penegak hukum yang membuktikan. Saya sudah ditipu jika uang tersebut disangkal,” katanya.

Rekan AK mengatakan bahwa bukti bukti lengkap terkait pengakuan Karutan Iwan atas penyerahan uang ada pada mereka.“Kan ada buktinya, pertemukan saja mereka depan polisi, dah diprin semua,” ujarnya.

Sebelumnya Salahsatu keluarga narapidana (napi) di Rutan Kelas IA Bandar Lampung mengeluh. Pasalnya ada kesan diskriminasi dan “permainan” uang dalam pemberian remisi, assimilasi atau Pembebasan Bersyarat (PB) di Rutan Kelas IA Bandarlampung.

Permainan itu terlihat sata ada napi yang sangat layak untuk mendapatkan program tersebut, karena sudah memenuhi semua pesyaratan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, justru tidak diberikan, kata advokad Ujang Tommy, S.H., M.H.

“Akan tetapi sebaliknya, ada napi yang seharusnya tidak boleh diberikan program itu lantaran tidak memenuhi syarat, namun malah justru mendapatkan. Misalnya ada napi residivis yang bernama Yudha Irwandi Ramli Bin Darwan malah diberikan program tersebut. Padahal aturannya tidak boleh,” katanya.

Modus Rubah Pasal?

Diduga ada permainan pemalsuan data untuk meloloskan narapidana lolos program asimilasi dan PB. Pengacara salah satu napi akan melaporkan hal itu ke Kemenkumham.

Menurut Ujang Tommy, kliennya malah tidak diberikan PB. Padahal semua syarat untuk mendapatkan PB sudah dipenuhi. Yang membuatnya miris, kliennya sempat dimintakan uang oleh oknum Pejabat Rutan Kelas IA Bandar Lampung sebesar Rp10 juta agar dapat lolos mendapatkan program PB.

Padahal seharusnya tidak perlu menggunakan uang agar lolos program PB, karena semua berkas dan persyaratan sudah dipenuhi dan dilengkapi.

“Namun PB yang dimohonkan ternyata tidak kunjung terealisasi. Padahal semua syarat pemberian PB bagi napi sudah terpenuhi. Setelah dipertanyakan, uang Rp10 juta ini akhirnya dikembalikan ” katanya.

Menurut Ujang, Karutan beralasan, PB tak dapat diberikan karena ada kasasi Jaksa Kejati Lampung pada perkara yang berbeda. “Padahal kasasi ini sama sekali tidak ada hubungan dengan kasus yang melilit klien saya, karena di PN Tanjungkarang sudah memvonis lepas,” ujar Ujang Tommy.

Disisi lain, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IA Bandarlampung, Iwan Setiawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa ada napi residivis yang bernama Yudha Irwandi Ramli Bin Darwan yang lolos mendapatkan program assimilasi.

Hal ini bisa terjadi karena ada perbedaan data atau nama yang ada dipihaknya. Selain itu, tak ada pengakuan juga dari napi itu bahwa dirinya adalah seorang residivis.

“Jujur ini ada sedikit “kelalaian”. Namun setelah kami mengetahui yang bersangkutan seorang residivis, saya langsung mengusulkan agar Surat Keputusan (SK) assimilasi terhadap napi itu untuk dicabut,” kata Iwan Setiawan, Minggu, 23 April 2023.

“Ini tidak ada unsur kesengajaan Tidak ada juga pemberian uang. Pemberian Assimilasi, Remisi, PB, semuanya gratis asalkan administrasi persyaratan dan lainnya terpenuhi,”  tambah Iwan Setiawan.

Sementara terkait tidak diberikan PB terhadap napi AH, sebagaimana dikeluhkan pengacaranya, Iwan Setiawan mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukannya dan tinggal direalisasikan dan dicetak saja.

Namun belakangan pihaknya mendapat pemberitahuan dari Jaksa Kejati Lampung, bahwa napi tersebut ada perkara lain yang saat ini sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI. Sehingga dia pun memutuskan untuk menunda sementara pemberian PB tersebut.

“Tidak ada masalah pribadi. Usulan PB-nya sudah kami ajukan dan tinggal dicetak saja, jika semuanya sudah clear. Namun memang belum bisa diberikan, karena ternyata ada kasus lain yang saat ini sedang dalam proses Kasasi di MA,” katanga.

Untuk itu, lanjut Iwan habis lebaran ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung. “Langkah ini saya ambil, murni bentuk kehatian-kehatian saya. Untuk itu diketahui, PB sifatnya kebijakan yang bisa diberikan atau tidak, sesuai dengan ketentuan. Berbeda, jika memang masa tahanannya sudah berakhir. Pasti langsung kami bebaskan,” ujar Iwan Setiawan.

Terkait adanya pemberian uang Rp10juta untuk mengurus PB itu, Iwan Setiawan memberikan klarifikasi. Menurutnya, hal ini berawal saat istri terpidana tersebut berkunjung ke ruangannya di Rutan Kelas IA Bandarlampung.

Lalu disana dia menangis dan meminta tolong, agar suaminya dapat dibantu mendapatkan PB. “Lalu saya jelaskan, kita sesuai prosedur saja. Asalkan semua memenuhi persyaratan pasti kami ajukan,” jelas Iwan Setiawan.

Atas sikap dan penjelasannya ini, lanjutnya  istri terpidana itu kata Iwan ternyata lantas menaruh dan meninggalkan uang Rp10 juta diruangannya.

“Sudah saya tolak, tapi dia memaksa dan menyatakan sebagai ucapan terimakasih karena sudah membantu suaminya selama ini di rutan. Uang itu pun saya simpan,” jelas Iwan.

Karenanya jujur saja, kata Iwan dirinya agak tersinggung dikatakan sudah menipu. “Saya malu sekali. Boleh dicek, saya tidak pernah meminta uang kepada keluarga binaan,” ujranya.

:Terlalu kecil uang segitu. Mohon maaf saja. Begini-begini saya masih memiliki tanah di kampung. Uang itu pun kemudian saya berikan kembali kepada terpidana tersebut,” ucap Iwan Setiawan.

Laporkan Karutan

Advokat Ujang Tommy, SH, MH rencana akan melaporkan Kepala Rutan (Karutan) Kelas IA Bandarlampung Iwan Setiawan ke Bareskrim, Menteri Hukum dan HAM, Menkopolhukam, Dirjen Lapas Kemenkumham, hingga Presiden RI.

Penasehat Hukum (PH) dari terpidana Andre Herlian tersebut rencana melaporkan Karutan terkait atas dugaan pidana terhadap kliennya. “Apa yang dialami klien kami bukan hanya sekedar kelalaian atau kesalahan administrasi,”  katanya.

Menurut Ujang Tommy, kliennya yang sudah memenuhi syarat mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bahkan telah memenuhi semua “permintaan” Karutan tapi malah seakan jadi “ATM”. Dua kali Lebaran  tidak diberikan hak remisinya.

Melengkapi bukti materiel, ada narapidana residivis inisial YIR bin DW yang seharusnya tidak boleh diberikan program asimilasi malah mendapatkannya. “Diduga ada perubahan data dan lain-lain yang melibatkan pejabat Rutan,” katanya.

Ujang Tommy, menambahlan hal itu telah melanggar HAM dan UU RI Nomor 22 Tahun 2022. “Tidak ada dalam UU RI No 22 Tahun 2022 seorang narapidana tak memperoleh PB hanya karena JPU mengirimkan memori kasasi ke Karutan, mencurigakan itu,” katanya.

Kemudian menguatkan pernyataan itu Ujang menunjukkan bukti-bukti berupa percakapan tertulis terkait hal ini kepada  sinarlampung”, Senin 24 April 2023.

Ujang Tommy menambahkan kliennya ditahan sejak November 2021 atas suatu kasus yang dinilainya tidak lebih dari kriminalisasi. Hanya karena pembelaannya tidak tepatnya kliennya divonis hukuman dua tahun penjara.

Dari kasus keduanya yang sama/identik, dengan strategi lain, dakwaan JPU berhasil dimentahkan hingga diputus onslag/lepas karena memang itu murni perkara perdata dan tidak ada bukti mau pun saksi yang bernilai pembuktian. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *