Soal Pungli Rutan Bandar Lampung ini Kata Pengacara Napi

Bandar Lampung-Advokad Ujang Tommy selaku Kuasa hukum Andre Herlian yang tidak juga dikeluarkan surat Pembebasan bersyarat dari Rutan Bandar Lampung mengaku aneh melihat kebijakan kepala rutan, yang bisa memberikan dan mengeluarkan seorang residivis dengan imbalan Rp25juta.

Dan kini sang residivis itu kembali ditangkap di Polsek TBU karena lagi lagi melakukan tindak pidana. “Mereka mengubah data narapidana untuk memberikan Asimilasi, dan membebaskan residivis,” katanya.

Sementara untuk Andre, sudah dua kali Idul Fitri “Remisi” tidak diberikan, bahkan PB telah nemenuhi syarat UURI juga tak diproses. Padahal “ATM” terus berjalan untuk berbagai urusan.

“Padahal remisi itu Hak bagi setiap narapidana. Sepertinya terkecuali bagi Andre Herlian. Ini karena sang narapidana selalu dengan mudah memenuhi berbagai keperluan pribadi oknum rutan balam,” katanya.

Dalam hal pemberian PB, kata Ujang UURI Nomor 22 tahun 2022 telah secara jelas dan tegas mengaturnya. Bahwa tidak ada dalam UURI tersebut membatasi bahwa seorang narapidana dilarang memperoleh PB hanya karena seorang Kepaka Rutan dikirimi memori kasasi oleh JPU yang kalah total di persidangan terbuka untuk umum.

“Dan begitu juga tentang pemberian Remisi terhadap narapidana yang sampai 2 Idul Fitri tak diberikan.  Hal itu melanggar HAM dan melanggar UURI Nomor 22 tahun 2022,” katanya.

Mengenai sanggahan tidak meminta biaya untuk PB dll itu, kata Ujang bahwa hal yang biasa saja, karena penjara akan sesak jika semua maling mengaku kata peribahasa. “Yang pasti kami punya bukti berupa percakapan dalam bentuk tertulis tentang semua hal tersebut,” ujarnya.

Ujang menceritakan Klien kami telah ditahan sejak November 2021 atas suatu kasus yang tidak lebih dari kriminalisasi.  “Hanya karena penanganan pembelaannya yang kurang maksimal dan tidak tepat maka klien kami tersebut divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara,” ucapnya.

“Dan percobaan kedua kriminalisasi dengan kasus dan strategi yang sama terbukti telah kami mentahkan, diputus onslag/lepas karena memang itu perkara perdata dan tidak ada bukti mau pun saksi yang bernilai pembuktian,” urainya.

Sebelumnya Andre juga diputus onslag bebas karena JPU tdk memiliki bukti, saksi dan kesaksian yang bernilai. JPU juga tidak memahami dan mengartikan makna dan hakekat perbedaan Cek Kosong dan Cek Kadaluarsa. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *