Palembang-Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Tiktoker Lina Mukherjee alias Lina Lutvia sebagai tersangka penistiaan agama, pasca viral membuat konten makan daging babi sambil membaca bismillah.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan Lina menjadi tersangka kasus penistaan agama. Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Perempuan bernama asli Lina Lutvia itu dilaporkan karena konten membaca Bismillah saat memakan babi beberapa waktu lalu. “Benar yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama,” kata Agung, Kamis 27 April 2023.
Agung menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan gelar perkara dan proses penyelidikan. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan keterangan dari saksi ahli.
Menurut Agung pihaknya juga telah menerima surat keterangan Fatwa MUI sebagai penguat dari keterangan ahli yang diperiksa yakni ahli sosiologi, bahasa, ITE, dan pidana.
Surat yang diterima pada 18 April 2023 itu menyatakan perbuatan Lina termasuk dalam penistaan agama. Kemudian, penyidik pun melakukan pemanggilan pertama namun Lina tidak hadir.
Agung menuturkan pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan kedua pada 2 Mei 2023. Apabila Lina masih mangkir, maka penyidik akan melayangkan surat pemanggilan ketiga serta surat perintah penjemputan.
Agung pun mengimbau agar Lina dapat kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang baik. (red)
Tinggalkan Balasan