Pematank Laporkan Dugaan Korupsi Tiga Proyek Jalan di Kabupaten Lampung Utara

Bandar Lampung–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) melaporkan dugaan korupsi pada tiga proyek insfrastruktur Jalan di Kabupaten Lampung Utara Anggaran 2021 dan 2022. Laporan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis 4 Mei 2023.

Ketua DPP Pematank Suadi Romli mengatakan pihaknya secara resmi telah melayangkan aduannya terkait beberapa hasil pekerjaan di Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Tiga proyek jalan itu adalah proyek pemeliharaan periodik Jalan Ulak Rengas – Muara Dua – Sri Menanti, peningkatan Jalan Sukamenanti – Sidokayo, serta pada proyek perbaikan ornamen tapis lambang Lampung Utara Bukit Kemuning.

“Berdasarkan hasil temuan Tim Divisi Lembaga DPP Pematank terkait kegiatan proyek tersebut, walaupun secara kasat mata pekerjaan tersebut dilaksanakan. Namun perlu dilakukan Penyelidikan (Lid) dan Penyidikan oleh Kejati. Sebab diduga dalam pelaksanaannya pada proses tender hingga kegiatan banyak ditemukan kejanggalan yang di duga kuat menjurus ke KKN,” katanya.

Menurut Romli pada kegiatan pemeliharaan periodik Jalan Ulak Rengas – Muara Dua – Sri Menanti, pihaknya melihat ada nilai penawaran yang rata-rata hanya turun di bawah 1,2 persen. Dan pada peningkatan Jalan Sukamenanti – Sidokayo, disebutnya ada nilai penawaran yang rata-rata mengalami penurunan 0,6 persen, yang dikatakan adanya indikasi pelanggaran aturan pada proses tendernya. Serta dalam pelaksanaannya Romli menduga dikerjakan secara asal-asalan.

Sementara para proyek perbaikan ornamen tapis lambang Lampung Utara Bukit Kemuning, Pematank menduga dilaksanakan dengan tidak sesuai spek, sehingga pihaknya banyak menemukan kerusakan di hasil pekerjaan.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, agar dapat mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal, dan dapat menarik semua berkas atau dokumen pengelolaan anggaran, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara,” ujar Suadi Romli. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *