Tanggamus (SL)-Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 di masa pandemi untuk SMK di Kabupaten Tanggamus patut dipertanyakan pengunaannya. Pasalnya di tahun 2020 lonjakan Corona virus-19 cukup tinggi, sehingga kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan banyak kegiatan ekstrakurikuler di tiadakan oleh pihak sekolahan.
Sementara Sumbangan Biaya Pendidikan, tetap dipungut dari wali murid melalui siswa/siswinya. Bahkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah melarang adanya pungutan tersebut.
Dari informasi yang didapat dari beberapa wali murid yang anaknya sekolah di SMKN 1 Talang Padang, menjelaskan bahwa memang benar anak mereka dikenakan biaya pembangunan dengan jumlah variatif. Untuk kelas 10 dikenakan iuran sebesar Rp2.850.000, dan untuk kelas 11 dan 12 dikisaran 2 juta sampai 2,5 juta.
“Iya bang anak saya sekolah disitu dikenakan iuran senilai dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah, itu juga berlaku untuk kelas sebelas dan dua belas yang digunakan untuk uang pembangunan,” kata salah satu wali murid yang tidak mau disebut namanya, Senin, 8 Mei 2023.
Untuk diketahui pada tahun 2020-2022 SMKN 1 Talang Padang mendapat Dana BOS sebesar Rp1.929.600.000. Sementara dana di tahun-tahun sebelumnya dana yang cukup fantastis tersebut juga ditambahkan dengan dana iuran melalui komite sangat mencengangkan, mengingat tiga tahun kepala sekolah menjabat dari tahun 2020.
Saat beberapa kali awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ke pihak sekolah, Jamnur Hardi selalu tidak di lokasi dengan alasan tidak jelas. Ketika dihubungi via ponsel nomor whatsApp Jamnur Hadi tidak ada yang aktif. Kemudian awak media mencoba menginformasi melalui Humas sampai berita ini diterbitkan, belum juga ada tanggapan.
Menyikapi adanya dugaan penyelewengan dana BOS dari tahun 2020 sampai 2022 ketua ormas PEKAT IB DPD Tanggamus, Herwinsyah mengadakan jumpa pers dan akan melaporkan perihal tersebut ke Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati Lampung dan akan mengadakan orasi di dinas pendidikan provinsi Lampung.
“Saya minta Kejati Lampung untuk mengaudit ulang pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Talang Padang dan menindak lanjuti adanya dugaan pungli, dengan harapan ke depan hal semacam ini tidak terulang lagi di sekolah-sekolah yang ada di sekeliling kita,” katanya.
“Sudah ada dana bos mereka masih juga mengadakan pungutan melalui rapat komite. Hal ini menjadi preseden buruk di dunia pendidikan. Bahkan hal tersebut kuat dugaan menjadi ajang bacakan oleh oknum-oknum ini sehingga dampaknya ke wali murid yang dibuat sengsara,” jelas Herwin yang menilai dugaan penyelewengan Dana BOS di SMKN 1 Talang padang ini sudah berlangsung lama dari tahun 2020 hingga kini. (Red/*)
Tinggalkan Balasan