Amankan 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja BNNP Lampung Tangkap Enam Pelaku Libatkan Narapidana

Bandar Lampung–Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggulung jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, yang melibatkan narapidana Lapas di Lampung. Selain mengamankan barang bukti 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg ganja, tim menangkap enam orang termasuk tiga kurir, medio April 2023. Barang bukti dimusnahkan di Pantai Puri Gading, Senin 8 Mei 2023.

Keenam pelaku yang berhasil diamankan petugas BNNP yakni diantaranya bernama Holil, Dani Maulana, Habib, Nizam Zulni, M Faisal, dan Hendri. Untuk tersangka Dani Maulana, Nizam Zulni, dan Hendri, dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5.076,41 gram. Sementara dari M Faisal dan Habib dan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.103,39 gram, dan dari Holil dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine (sabu) dengan berat 7.443,43 gram.

Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, selain itu pihaknya juga mengungkap salah satu dari enam pelaku yang ditangkap merupakan jaringan dari Malaysia. “Ada salah satu pelaku merupakan jaringan dari Malaysia ditambah dengan tangkapan dari hasil pengembangan,” kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan saat menggelikan konferensi pers di Pantai Puri Gading, Senin 8 Mei 2023.

Ikhsan mengatakan, pelaku jaringan Malaysia merupakan warga Madura. Pelaku sebelumnya bekerja di Malaysia dan pada April lalu pulang ke Indonesia. “Jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Madura ini sengaja dititipi barang haram tersebut ke Indonesia,” katanya.

BNNP Lampung menghadirkan keenam pelaku penyalahgunaan narkotika pada konferensi pers tersebut.Keenam pelaku atau kurir yang berhasil diamankan petugas BNNP yakni diantaranya bernama Holil, Dani Maulana, Habib, Nizam Zulni, M Faisal, dan Hendri.  “Kita mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 8,5 kg dan ganja sebanyak 5 kg. Dalam kasus ini, kami mengamankan enam orang tersangka,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya hari ini sengaja melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Pemusnahan 13 kg narkotika ini juga disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan, kepolisian. Tamu undangan juga ada dari pihak masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkotika tersebut, yakni dari Granat. “Pemusnahan barang bukti dengan dua cara, untuk sabu dibelender dicampur cairan pembersih. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Achmad Ikhsan menjelaskan barang tersebut didapat dari hasil penangkapan selama April 2023, dengan jumlah enam tersangka. Para tersangka merupakan kurir masing-masing berinisial DM, NZ, dan HR. Ketiganya ditangkap disalah satu kamar indekos di wilayah Kedaton Bandar Lampung, dengan barang bukti 5 Kg ganja.

Kemudian kurir HL ditangkap di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan barang bukti 7,4 Kg sabu. Lalu dikembangkan lagi terhadap tiga tersangka lainnya berinisial MF, BN, dan HPS di Gerbang Tol Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Dari pengembangan ketiganya, didapati barang bukti 1,1 Kg sabu. “Mereka ini masuk ke dalam jaringan Malaysia, modusnya diduga ada salah satu WNI bekerja di Malaysia, namun saat pulang Lebaran dititipin,” ujar Achmad Ikhsan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *