Bandar Lampung (SL)-Puluhan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang menggelar unjuk rasa damai terkait pemotongan upah yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Supervisi selama bertahun tahun.
Unjuk rasa damai dari puluhan TKBM digelar didepan kantor KSOP kelas 1 Pelabuhan Panjang, Senin 8 Mei 2023.
Puluhan buruh yang berunjuk rasa tampak menggunakan seragam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang serta memperlihatkan KTA.
M. Nurdin sebagai koordinator Unras mengatakan, buruh TKBM Pelabuhan Panjang menuntut tarif upah yang sudah bertahun tahun mereka terima tidak sesuai dengan tarif upah bongkar muat yang sudah disepakati oleh DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
Nurdin juga menjelaskan, dalam kesepakatan tarif upah yang telah disepakati oleh DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang serta ditanda tangani oleh KSOP Pelabuhan Panjang itu tertuang dengan kesepakatan Nomor 015/APBMI/LPG/V/2022 dan Nomor 002/KTKBM/PP/LPG/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa tarif upah untuk bongkar muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang sebesar Rp10.474 per ton.
Nurdin menuturkan, yang menjadi tuntutan buruh adalah tarif upah yang seharusnya diterima oleh buruh sebesar Rp10.474 per ton, namun yang diterima hanya sebesar Rp2.900 per tonase.
Nurdin juga mempertanyakan kenapa selama ini KSOP Pelabuhan Panjang hanya diam saja terkait pemotongan upah buruh. Padahal, dalam kesepakatan tarif upah Kepala KSOP Pelabuhan Panjang juga ikut menandatangani kesepakatan tersebut.
Namun setiap tahunnya APBMI dan Koperasi TKBM selalu membuat kesepakatan tentang tarif upah bongkar muat yang harus dibayarkan kepada buruh itu selalu dirahasiakan agar buruh tidak mengetahuinya.
“Namun, dengan ditemukannya lembar kesepakatan bersama tentang tarif upah, buruh TKBM baru mengetahui tentang tarif upah setelah ditemukannya lembar kesepakatan tahun 2022. Sehingga ini mengetahui kesepakatan. Alhamdulillah Allah Maha Kuasa, sehingga kami menemukan isi kesepakatan tentang tarif upah bongkar muat tahun 2022. Inilah yang membuat buruh naik pitam, karena selama ini kami merasa dibodohi dan dikibuli,” ujarnya.
“Kami juga mengetahui, dari 100% upah tarif sebesar Rp10.474 itu, dipotong oleh PBM sebesar 30% dan oleh supervisi/Anemar/KRK itu 40%. Sehingga sisa yang diterima buruh hanya 30% (Rp.2900). Nah, ini yang kami tuntut, apa dasar hukumnya PBM dan Supervisi/KRK memotong tarif upah kami,” sambung Nurdin.
Nurdin juga mengungkapkan, hingga puluhan milyar upah buruh TKBM Pelabuhan Panjang selama ini menguap kepada orang yang tidak berhak menerimanya.
“Ini bisa kita hitung, kalau untuk tahun 2022 saja di Pelabuhan panjang ada sekitar 1 juta ton bongkar muat, bila dikalikan 70% dari tarif upah buruh yang hilang. Itu sekitar Rp. 7 Milyar upah buruh yang hilang. Ini siapa yang akan bertanggung jawab. Dan ini harus dikembalikan ke buruh, ini mutlak hak buruh,” ungkapnya.
Usai lima orang perwakilan buruh bermediasi dengan Kabid LaLa KSOP Pelabuhan Panjang, Nurdin menegaskan.
“Tidak ada kesepakatan, KSOP belum bisa mengabulkan tuntutan kita. KSOP masih mau bermusyawarah dengan para Pembina. KSOP hanya menjanjikan tahun depan akan ada perubahan tentang Tarif upah buruh,” tegas Nurdin.
“Gak nyambung, kita ini demo nuntut hak buruh yang selama ini hilang tidak diberikan kepada buruh. Bukan untuk membahas perubahan tarif upah kedepannya. Yang pasti kita lanjut ke Jalur Hukum. Kita sudah punya bukti bukti dan data,” pungkasnya. (Rls/Red)
Tinggalkan Balasan