Mantan Ketua AMPI Lampung Selatan Ditangkap Terkait Uang Proyek Jalan Rp2,6 Miliar Libatkan Pejabat Istri Nanang Ermanto IKut Diperiksa?

Bandar Lampung (SL)-Mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto (24), ditangkap Tim Satrekrim Polres Bandar Lampung. Dia ditangkap diduga karena terlibat sebagai calo proyek, dan dilaporkan terkait kasus penipuan proyek pembangunan jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan untuk tahun anggaran 2019. Bahkan polisi menyebutkan Akbar Bintang sudah menjadi buron sejak 26 Juni 2020 lalu.

Akbar Bintang Putranto ditangkap Polresta Bandar Lampung, disalah satu penginapan di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, 9 Mei 2023 lalu. Kasus Penipuan proyek pembangunan jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/ 2020/LPG/ SPKT/ Resta Bandar Lampung. bahkan melibatkan sejumlah pejabat di Lampung Selatan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan dari kasus dugaan penipuan proyek Jalan di Lampung Selatan itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang. Berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku uang proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat di Lampung Selatan. “Kalau pengakuan korban tidak tahu dan masih dalam pemeriksaan,” kata Dennis Selasa, 9 Mei 2023.

Informasi lain menyebutkan sebelumnya kasus ini pernah diuji di pengadilan dalam Gugatan Perdata yang didaftarkan oleh pelapor/korban dalam kasus dugaan penipuan penggelapan. Salah satu pihak yang turut tergugat dalam Gugatan Perdata yang memiliki korelasi dengan kasus Akbar Bintang Putranto adalah Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

Dalam gugatan perdata itu, Penggugat disebut melakukan penitipan uang sejumlah Rp2 miliar lebih, salah satunya kepada tersangka Akbar Bintang Putranto. Gugatan Perdata tersebut terdaftar di PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2022/PN Tjk. Didaftarkan pada Kamis 17 Februari 2022 lalu dengan mencantumkan 4 orang selaku pihak Tergugat I hingga IV.

Keempat pihak yang dimaksud di antaranya Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV. Belakangan, Gugatan Perdata yang turut tertera nama Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto telah dicabut pada 16 Agustus 2022 lalu.

Upaya Penyelesaian Akbar Bintang Putranto

Akbar Bintang Putranto mengklaim selama dalam persembunyiannya sudah berkonsultasi untuk menyelesaikan kasus ini dengan pihak kuasa hukumnya, sebagai pertimbangan untuk melakukan upaya hukum dengan melapor atau gugat balik ke pihak penggugat, Yusar Riyaman Saleh, Senin 21 Maret 2022. “Gak ada sampe segitu (Rp2,5 milliar). Paling Rp 1,2 milliar sampe 1,5 milliar, Itu pun sudah kita balikin, sudah kita cicil. Nantilah kita ungkap secara detil berikut dengan buktinya,” kata Akbar Bintang Putranto, dilangsir salah satu media online di Lampung Selatan.

Akbar Bintang Putranto mengaku berupaya melakukan penyelesaian uang milik penggugat adalah dengan disitanya sejumlah aset bergerak miliknya oleh penggugat beberapa waktu lalu. “Ya abang kan tahu saya punya kendaraan Bus, itu kan sudah disita sama dia (Yusar, red). Kalau perhitungan dari kami semua sudah beres,” tukasnya.

Dia mengaku resah karena dalam sebuah pemberitaan disebut sebagai buronan dengan status DPO oleh Polresta Bandar Lampung. Menurut Bintang bukan seperti itu faktanya. Kendati demikian, Akbar Bintang Putranto tak menampik memang pernah dilaporkan oleh Yusar Riyaman Saleh ke korps Bhayangkara tersebut atas dugaan tindak pidana. “Kan gak seperti itu faktanya. Buktinya saya masih beraktifitas seperti biasanya dari dulu juga. Gak pernah kita sembunyi-sembunyi. Dan yang membuat pernyataan bahwa saya berstatus DPO bukan dari pihak kepolisian, tapi dari kuasa hukum Yusar,” katanya.

“Secara etika, prosedur hukum kan seharusnya yang boleh menyatakan status seseorang DPO adalah penyidik kepolisian. Tapi kalau dari pihak lain itu namanya informasi, yang mana informasi itu harus disertakan dengan bukti. Ini loh DPO, buktinya ini dan itu,” lanjutnya.

Istri Bupati Lampung Selatan Ikut Diperiksa?

Kuasa hukum Akbar Bintang Putranto Ahmad Handoko, SH., MH dan Rusman Efendi, SH., MH mengatakan bahwa benar berdasarkan keterangan kliennya uang mengalir pihak-pihak lainnya yang telah disebut dalam BAP termasuk diduga ke istri Bupati Lamsel.

“Struktur perkara ini sebenernya menurut pengakuan pelapor, melibatkan beberapa pihak sebagaimana dalam gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang dikemudian hari dicabut,” kata Ahmad Handoko.

“Kami yakin penyidik bekerja profesional dan obyektif memproses kasus ini, walaupun klien saya ditahan tapi kami meminta kepada penyidik agar pihak-pihak yang telah disebut klien kami dalam BAP diperiksa dan ditelusuri kebenaranya apakah benar menerima uang tersebut sehingga perkara ini bisa terang,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum Akbar menyebutkan pihaknya akan membantu penyidik dalam membuktikan keterangan kliennya. “Klien kami kooperatif, karena uang tersebut yang disangkakan kepadanya ditipu, bukan untuk kepentingn pribadi klien kami dan kami sebenarnya berpendapat perkara ini adalah perkara tipikor terkait suap, tapi kami menghormati keputusan penyidik yang menahan klien kami,” Ahmad Handoko. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *