Kota Metro (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan seorang remaja penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, berinisial BP (19) warga LK 5, RT 21, RW 10 Desa Trimurjo, Trimurjo, Lampung Tengah, Rabu 10 Mei 2023, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Let Jend Amir Machmud Kelurahan Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro.
Diungkapkan Kasat Resnarkoba, IPTU A.E Siregar, bahwa pihaknya menerima informasi adanya seorang remaja yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, tim Ops Satresnarkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut.
Benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan tersangka BP saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan sekitar tersangka benar saja ditemukan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini tersangka BP beserta barang buktinya berada di Polres Metro guna dilakukan proses penyidikan dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Terersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasatnarkoba, IPTU A.E Siregar. (Rls/Red)
Tinggalkan Balasan