BNNP Rilis Hasil Asesmen Dua Oknum PNS Tubaba yang Ketangkap Nyabu

Bandar Lampung (SL)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telah merilis hasil asesmen terhadap dua oknum pejabat PNS Tulangbawang Barat (Tubaba), RD dan FR, yang diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung karena kedapatan sedang asyik nyabu pada Rabu, 3 Mei lalu.

Dalam keterangannya, Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Iksan menyampaikan hasil asesmen tersebut. Hasilnya dua oknum PNS Tubaba tersebut dikenakan rawat inap selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan.

“Ada sekitar empat atau lima orang yang di asesmen. Hasilnya dikenakan rawat inap semua selama enam bulan termasuk dua orang itu (RD dan FR),” kata Iksan saat ditemui di Kantor BNNP Lampung, Senin 15 Mei 2023.

Iksan menjelaskan, alasan harus dirawat inap itu dilakukan lantaran kedua oknum tersebut merupakan pecandu dalam kategori berat. Terkait kapan dua oknum tersebut menjalani rawat inap, Iksan mengatakan bahwa hal itu bukan kewenangan BNNP Provinsi Lampung.

“Itu kewenangan penyidik Polda. Kita hanya mengeluarkan hasil asesmen saja,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap dua oknum PNS Tubaba yakni RD dan FR karena diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut informasi yang dihimpun, RD merupakan Bendahara Dinas Perhubungan dan FR berdinas di Badan Kepegawaian lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Namun, saat diamankan tidak ditemukan barang bukti hanya barang bekas pakai dan tes urine positif.

Lalu, polisi melakukan asesmen terhadap dua oknum PNS Tubaba tersebut ke BNNP Lampung. Permintaan assessment tersebut diterima BNNP Lampung pada Kamis, 11 Mei 2023 lalu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *