Kota Metro (SL) – Upaya peningkatan integritas serta menanamkan nilai pada kinerja pegawai, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengadakan kegiatan Internalisasi Kode Etik PNS dengan peserta segenap PNS lingkungan Pemkot setempat.
Kegiatan tersebut berlangsung di LEC Kartikatama Kota Metro, dihadiri Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman didampingi Kepala BKPSDM Welly Adi Wantra dan Jajaran. Senin, 15 Mei 2023.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman menyampaikan, agenda tersebut bertujuan secara umum mencegah adanya pelanggaran disiplin pegawai serta menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
“Artinya sebagai upata pemahaman kepada PNS mengenai Kode Etik dan Kode Prilaku PNS. Tentunya kedepan dapat benar – benar menjalankan tugas amanah sebagai abdi negara, abdi masyarakat yang baik,” ujarnya.
Dan juga, lanjut Qomaru, hal ini juga sebagai arah pedoman PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik didalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari. Selain itu juga, PNS harus bersikap kritis dan rasional, dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
“Sebagai pegawai negeri khususnya pegawai Pemerinta Kota Metro, kita harus selalu menjaga integritas serta selalu dapat membawa nama baik bagi diri sendiri maupun institusi,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adi Wantra menyampaikan, kode etik dan kode perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari – hari, yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
Tentunya juga harus memperhatikan berkepentingan di bidangnya, dalam melaksanaan kode etik, yang tentunya dalam kegiatan Internalisasi Kode Etik PNS di paparkan oleh sumber Inspektorat dan tim auditor.
Diharapkan kedepan, kata Welly, tidak ada lagi PNS atau ASN yang terkena masalah ataupun terkena dampak hukum, akibat kelalaian maupun ketidaktahuan ASN dalam menjalankan tugas.
“Adapun tujuan kode etik dari sisi organisasi yaitu sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat, atas profesi pegawai negeri, dan sebagai system deteksi dini. Selain itu dapat menjangkau wilayah abu-abu yang kaitannya dengan moral PNS. Dan lebih mengarah pada tujuan utama, untuk memperbaiki iklim organisasi, sehingga PNS dapat berperilaku secara etis,” jelas Welly. (Adv)
Tinggalkan Balasan