Kemenag Bandar Lampung Biarkan Sekolah MIN Tarik Pungli Kelulusan?

Bandar Lampung-Kementerian Agama Kota Bandar Lampung sepertinya sengaja melegalkan pungutan liar (pungli) di Sekolah Madrasyah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Bandar Lampung. Pasalnya, meski diprotes wali murid protes terkait penarikan Rp500 ribu tanpa aturan yang jelas, Kemenang tidak memberikan sanksi atau menghentikan pungutan tersebut.

Baca: Diduga Ada Pungli Dalih Perpisahan Siswa MIN 1 Bandar Lampung

Seperti sebelumnya Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Bandar Lampung diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para orangtua murid kelas enam dengan dalih untuk acara perpisahan. Tiap wali murid ditarik Rp500 ribu yang diumumkan melalui group WA walimurid.

Hal itu diungkap salah seorang wali murid yang minta dirahasikan identitasnya. Dia menyebutkan bahwa pungutan tersebut tidak disampaikan lewat surat resmi, tapi melalui Whatsapp Grup (WAG) yang intinya setiap orangtua dimintai Rp500 ribu. “Permintaan uang perpisahan itu cuma disampaikan lewat WAG tidak ada surat resmi dari sekolah. Ini kan aneh, ada dugaan pungli ini,” ucapnya.

Menurutnya dana perpisahan itu dinilai cukup besar, sementara seusai MIN anaknya akan perlu biaya lagi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. “Setelah lulus kan kami bakal keluar uang lagi untuk masuk MTS atau SMP, itulah alasan saya keberatan selain alasan lain yang sudah saya ceritakan,” ungkapnya.

Isi chat WA pengumuman pungutan untuk penggunaan dana perpisahan Kelas 6 MIN 1 Bandarlampung, 1 Rihlah ke Laut (transport PP, makan siang). 2. Kaos plus sablon nama-nama siswa. 3. Milad dan pelepasan di gedung (biaya sewa gedung, toga, makan siang (3 kotak nasi & 3 kotak snack) siswa + orangtua wali murid). 4. Selendang tapis (nama siswa). 5. Dokumentasi, 6. Foto ijazah, 7. Cinderamata/kenang-kenangan untuk sekolah.

“Bukan soal nominal, tapi justru tidak melalui surat resmi. Hanya diumumkan di group walimurid. Dan melihat tanggapan sekolah dan pihak Kemenag justru membiarkan dan kesan mengesahkan itu,” kata wali murid.

Kepala MIN 1 Bandar Lampung Desi H menyebut bahwa hal itu dilakukan atas persetujuan 80 persen anggota Komite di Madrasah tersebut. “Benar, bahwasanya kegiatan temu pamit itu sudah disepakati oleh dewan guru dan ke wali murid. Bahkan kita tidak sembarangan,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya telah memanggil komite serta wali murid dan hasilnya disepakati. Desi juga tidak menyangkal kalau ada wali murid yang keberatan dalam rembuk tersebut. Dirinya menyakinkan bahwa seluruh iuran digunakan untuk kegiatan perpisahan dan tidak digunakan untuk kepentingan guru dan tenaga pendidik di lingkungan tersebut.

“Alhamdulillah menyetujui, dari 107 hanya 2 yang tidak, walaupun belum bayar kita ikutkan, tidak ada diskriminasi. Semua kami berikan rata, bahkan yang tidak ikut pun kami berikan subsidi, tidak usah bayar, karena dibantu rekan-rekan yang lain, jadi tidak boleh kita laksanakan kalau tidak disetujui (wali murid, red),” ucapanya.

Wakil Ketua Komite MIN 1 Bandar Lampung Sutrisno, menambahkan kegiatan tersebut memang di luar konteks pembelajaran. Namun, pihaknya mendukung jika apa yang dilakukan adalah baik.”Kami mengawas, memantau, dan mengarahkan kalau ada hal yang tidak baik kita tidak setujui. Kalau baik maka dilakukan. Jadi hal tersebut menurutnya sudah hasil kesepakatan dari Komite dan para dewan guru,”

Sebelumnya Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Bandar Lampung Said menjelaskan, bahwa hal itu bisa atas kesepakatan dengan Komite Sekolah MIN 1. Menurut Said tidak ada kebijakan dari Kemenag Kota Bandar Lampung yang mengharuskan sekolah meminta biaya perpisahan sekolah dari orangtua siswa.

“Nanti, kita pelajari dahulu. Bisa jadi itu kebijakan masing-masing sekolah. Yang jelas, kita pelajari dulu, pihaknya juga belum bisa mengambil tindakan, setelah kita cek kebenarannya baru akan kita berikan arahan ke pihak sekolah apakah kegiatan ini memberatkan orangtua siswa,” ujarnya, Selasa 16 Mei 2023. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *