Bandar Lampung – Zaidirina tak lagi menjabat sebagai Pj.Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba). Posisinya digeser oleh M. Firsada, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung. Berbeda dengan Zaidirina, berdasarkan usulan Gubernur Lampung tetap mempercayakan iparnya Kepala Bappeda Adi Erlansyah sebagai Pj. Bupati Pringsewu dan Kadis Pendidikan Sulpakar sebagai Pj. Bupati Mesuji untuk setahun mendatang. Masa jabatan mereka akan habis 22 Mei 2024.
Proses pelantikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada, tertutup bagi wartawan, Senin 22 Mei 2023 pukul 10.00 WIB. Arinal Djunaidi mengatakan, pelantikan dan pengukuhan tiga penjabat bupati ini merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengisian kekosongan jabatan selama jangka waktu jabatan satu tahun ke depan.
“Sementara, tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilaksanakan bersamaan dengan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Terhadap tiga penjabat (Pj) yang baru dilantik dan kembali dikukuhkan, Arinal meminta agar ketiganya bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan masyarakat diberbagai sektor. “Isu-isu sosial yang saat ini berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi tambahan motivasi tersendiri bagi pemerintah daerah untuk bekerja dan terus bekerja lebih giat lagi dalam memenuhi intensitas kebutuhan masyarakat,” katanya.
Mendagri Larang Rangkap Jabatan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang penjabat kepala daerah rangkap jabatan. Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023, diundangkan tanggal 5 April 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Permendagri ini merupakan peraturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022. Putusan MK dimaksud menyatakan pemerintah harus menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sementara di Provinsi Lampung terdapat lima Pj bupati yang rangkap jabatan. Mereka adalah Pj. Bupati Mesuji Suplpakar masih rangkap jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah rangkap dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung, dan Pj. Bupati Tulang Bawang Barat rangkap Kepala Badan Kesebangpol Lampung. Kemudian Pj. Bupati Tulang Bawang Qodratul Ikhwan rangkap Asisten Bidang Pemerintah Pemprov Lampung dan Pj. Bupati Lampung Barat Nukman merangkap Sekdab Lambar.
Dikonfirmasi usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj. Bupati Tubaba. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengaku belum tahu sudah terbit Permendagri terkait larangan rangkap jabatan. “Saya belum tahu ada peraturan baru. Kami pelajari dulu baru bisa komentar,” ujar Arinal.
Dari salinan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertugas melaksanakan wewenang kepala daerah karena terdapat kekosongan jabatan. Pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa,”ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama.”
Namun, JPT Pratama yang diangkat sebagai penjabat bupati dan wali kota dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ayat (3). “JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”.
Pesan DPR RI
Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus juga menilai penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya, untuk memastikan yang bersangkutan fokus saat menjalankan tugasnya. “Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai tugas fungsi yang diharapkan,” kata Guspardi di Jakarta, Rabu 28 September 2022 lalu.
Dia menjelaskan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Aturan itu menurut dia, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan. “Karena itu sudah semestinya Pj kepala daerah yang notabene hanya ‘ditunjuk’, tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja,” ujarnya.
Guspardi Gaus menilai sebaiknya para Pj kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin. Karena itu dia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menegur Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
Menurut Guspardi Gaus, Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait Pj kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan. “Kemendagri perlu mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang Pj Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Dan harus di atur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai Pj Kepala Daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya,” katanya.
Guspardi Gaus meminta Pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi dengan tugasnya yang sangat krusial serta strategis, sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada serentak 2024.. (Red)
Tinggalkan Balasan