Korupsi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono Hengki Widodo Alias Engsit Cs Dituntut 126 Bulan Penjara Uang Pengganti Rp11,8 Miliar

Bandar Lampung-Hengki Widodo alias Engsit, terdakwa kasus korupsi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono, Lampung Selatan-Lampung Timur dituntut hukuman penjara selama 10 tahun enam bulan atau 126 bulan kurungan, dengan membayar uang pengganti Rp11,8 miliar denda Rp500 juta. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 24 Mei 2023.

JPU Endang Supriyadi dalam tuntutannya menilai para terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Sementara pada tiga terdakwa lainnya atas nama Rukun Sitepu dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dengan kewajiban membayar sejumlah pidana denda sebanyak Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Dengan dikenakan pidana uang pengganti senilai Rp150 juta, subsidair lima tahun tiga bulan penjara.

Selanjutnya, terhadap terdakwa Bambang Wahyu Utomo, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan badan.

Terakhir terhadap terdakwa Sahroni penuntut umum menuntutnya menjalani hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Juga dituntutan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara senilai Rp150 juta, subsidair hukuman penjara selama empat tahun dan tiga bulan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar Rabu 31 Mei 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari keempat terdakwa dan Penasihat Hukumnya (PH).  (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *