Tulang Bawang-Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang menjebloskan RS (45) warga Ujung Gunung, Kampung Baru, Gang Rais 1 Kecamatan Menggala, yang dilaporkan istrinya LN (49), karena menikah lagi secara siri tanpa izin.
LN melaporkan RS karena kesal dan sakit hati cintanya dikhianati dengan menikahi wanita lain tanpa izin darinya. “Benar, saya melaporkan suami saya itu ke Polres Tulang Bawang, srjak Jumat 12 Mei 2023 pagi lalu,” kata LN dikonfirmasi wartawan Sabtu 27 Mei 2023.
LN memgatakan dia langsung datang ke Polres dengan membawa bukti-bukti pernikahan suaminya, termasuk buku nikah, hingga kartu KK. “Dia menikah diam diam. Bahkan mengaku duda,” ujarnya.
Kepada penghulu dan saksi, RS itu mengaku duda, makanya direstui pernikahannya. “Penghulu dan para saksi diyakinkan bahwa status RS adalah duda. Padahal dia masih terikat perkawinan yang sah dengan saya sejak 2003,” katanya.
Kasus laporan LN kemudian di proses di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran. Penyidik mengamanakn barang bukti yaitu satu akta nikah atas nama LN dan RS dan satu buah kartu Keluarga (KK) atas nama terlapor.
“Pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB saudara RS terlapor datang ke Polres Tulang Bawang dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifia Zaen.
Menurut Wido, saat dilakukan pemeriksaan RS mengakui perbuatan, yaitu melakukan pernikahannya tanpa persetujuan istri sah.
“Kemudian dilakukan gelar perkara yang menetapkan status saksi RS menjadi tersangka, yang kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulang Bawang,” ujar Wido
Kasat Reskrim hingga kini tersangka RS masih dan dilakukan penahanan, penyidik sedang melengkapi pemberkasan dan gelar perkara. “Berkas perkaranya kita siapakan untuk dilakukan penelitian di Kejaksaan,” katanya.
Untuk sang istri sirinya, atau perempuan yang dinikahi RS tidak dapat dikenakan pasal pernikahan tanpa izin atau pasal 279 KUHP, “Karna yang ada ikatan pernikahan secara sah adalah tersangka RS,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan