Jakarta-Setelah resmi berstatus sebagai terpidana seumur hidup atas kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, akhirnya dipecat dari kedinasan di Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri, menjatuhkan sanksi dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 30 Mei 2023 malam.
Sidang .KKEP yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri itu, juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku Teddy dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sidang etik dipimpin lima jenderal Polri yaitu Ketua komisi, Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam), wakil ketua Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), anggota Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Albert Rodja.
Menanggapi putusan tersebut, Teddy menyatakan banding. “Pelanggarmenyatakan banding,” ungkap Ramadhan.
Sebelumnya Teddy Minahasa Putra divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa 09 Mei 2023 lalu.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk memvonis Teddy dengan pidana mati. Atas vonis penjara seumur hidup tersebut, saat ini Teddy sedang mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Red)
Tinggalkan Balasan