Kanwil Kemenkumham Lampung Terkesan Acuh Soal Dugaan Pungli Rutan Kelas IIA Sukadana, Ombudsman Siap Lakukan ini

Lampung Timur (SL)-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung terkesan acuh soal adanya dugaan pungutan liar yang marak terjadi di Rutan kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

Informasi budaya pungli di Rutan kelas IIB Sukadana sebetulnya sejak lama diketahui pihak Kanwil Kemenkumham Lampung. Namun hingga detik ini, pihak bersangkutan belum juga ada upaya menindak tegas oknum-oknum nakal yang bermain.

Dengan begitu, sebagai pihaknya berwenang, Kanwil Kemenkumham Lampung terkesan acuh tak acuh terhadap persoalan yang ada.

Sehingga menimbulkan asumsi adanya dugaan “Kong Ka Li Kong” antara pejabat tinggi Kemenkumham Lampung dengan Kepala Rutan dan kepala Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Lampung.

Pasalnya setiap urusan pungli di Rutan dan Lapas tidak pernah tuntas dan sulit untuk diselesaikan.

Kepala Rutan Sukadana berulang kali saat dikonfirmasi terkait pemberitaan dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Kelas IIB Sukadana ini tidak merespon dan enggan berkomentar, seolah menganggap hal ini adalah persoalan biasa.

Sudah berulang kali media ini mencoba mengkonfirmasi baik melalui pesan singkat maupun telpon Whatsapp, namun Karutan enggan membalas meski dalam keadaan aktif.

Dugaan Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur ini sudah mendapat respon dari Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Ahmad Nur Yusuf.

Dia menegaskan, Ombudsman siap menerima laporan dari pihak yang merasa jadi korban dari ulah nakal para oknum petugas. Ombudsman siap merahasiakan identitas pelapor sehingga tidak ada satu pihak yang tau.

“Terkait rumor pungli yang dimulai dari Kepemindahan warga binaan dari Provinsi Lampung ke Provinsi lain yang dipungut biaya hingga puluhan juta rupiah, Pembayaran Litmas, TPP, Kepengurusan menjelang bebas Seperti PB, CB dan CMB, termasuk sewa handphone. Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan kompromi soal pungutan itu,” ujarnya, Jumat 26 Mei 2023.

Menurutnya, pelayanan di Rutan dan Lapas khususnya prihal kepengurusan menjelang bebas itu semua tidak dipungut biaya alias gratis. Rutan dan Lapas seyogyanya telah membangun komitmen zona integritas yang seharusnya menunjukkan kinerja yang baik dengan tidak melakukan pungli.

“Rekam saja video anda kalau ada di dalam, testimoni bahwa anda dipungut,” tegas Yusuf. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *