Korupsi Dana BOS Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditahan Jaksa

Gowa–Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Drs.H.Jamaluddin M.I.Kom, dan Bendahara srkolab Syarifuddin S.Pd.,M, sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp1 Milliar lebih,  Rabu 31 Mei 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas nama H Jamaluddin, selaku mantan kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Syarifuddin selaku bendahara aktif SMP Negeri 5 Pallangga. “Kedua tersangka JM dan SY, langsung ditahan di Rutan, guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Hengki.

Dari hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan membuat kegiatan yang tidak berdasarkan Rencana Kegiatan Sekolah atau melakykan kegiatan fiktif.

“Selain kegiatan fiktif, tersangka juga tidak membayarkan gaji non ASN atau honorer periode November-Desember di tahun 2022. Saat ini kedua tersangka di lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Makasar,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpisah Asywar SST, S.H dari LBHK-Wartawan selaku pelapor dugaan korupsj itu mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negeri Gowa dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan dan melakukan penahanan mantan kepala sekolah dan Bendahara aktif SMP Negeri 5 Pallangga.

“Kami mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negeri Gowa, dimana hanya dalam waktu 7 bulan melakukan serangkaian pemeriksaan hingga saat ini sudah menetapkan tersangka,” kata Asywar,  Rabu malam 31 Mei 2023.

Asywar menghimbau dalam kasus ini agar para pengelola anggaran dana BOS harus dilaksanakan sesuai Juknis yang telah ditetapkan. “Kami menghimbau dan berharap kepada kepala sekolah agar anggaran dana BOS dijalankan sesuai Juknis yang telah ditetapkan agar tidak terjadi penyimpanan dan penyalahgunaan yang berakibat hukum,” Himbau Asywar. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *