Polda Sulteng Tahan Oknum Perwira Brimob Terlibat Kasus 11 Orang Cabuli Anak Dibawah Umur di Parimo

PALU-Oknum Perwira pertama Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda HDR, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan bersama 10 orang lainnya, yang melibatkan korbam anak di bawah umur.

Ipda HDR ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus perkosaan yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah. HDR langsung dijembloskan ke Penjara rutan Polda Lampung, usai menjalani pemeriksaan.

“Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan. Malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Dan langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob,” kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho, kepada wartawan, Sabtu 3 Juni 2023.

Sebelumnya viral dikabarkan 11 orang termasuk ada Guku, Kepala Desa, ASN, dan saru anggota Brimob diduga terlibat perkosaan anak di bawah umur di Parigi Moutong.

Namun karena  baru memiliki satu alat bukti yakni saksi korban, anggota polisi itu belum ditetapkan tersangka seperti 10 tersangka lainnya.

Dan Sabtu-malam Minggu, usai diperiksa oleh penyidik, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang tadinya ditahan di Mako Brimob, malam ini langsung ditahan di Polda Sulteng.

Tersangka polisi tersebut kini sudah di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan 7 orang tersangka lain. Ipda MKS yang bertugas di Polres Parigi Moutong sempat menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sulteng.

Menurut Kapolda, penetapan tersangka oknum Brimob tersebut tentu sudah melalui mekanisme, termasuk kecukupan alat bukti. Selain itu, Agus juga mengungkapkan, dua dari tiga tersangka yang masih buron sudah berhasil ditangkap. Mereka adalah AA dan AS. Keduanya diamankan di pulau Kalimantan.

“Untuk AA ini masih berada di Kutai Timur Kalimantan Timur, sementara AS masih di Kalimantan utara. Kita sementara amankan di polres setempat, besok pagi kita bawa ke Palu. Jadi sudah clear, jadi sisa satu yang masih buron yakni Inisial A,” ungkap Kapolda. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *