Tingkatkan Pengawasan TKBM Pelabuhan Disnaker Prov Lampung Gelar FGD 

Bandar Lampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam mendukung perbaikan tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat, di di Hotel Kyriad, Bandar Lampung, Selasa 6 Juni 2023.

Acara dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nampitu itu dihadiri Direktur Bina Pemeriksaan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Yuli Ardi Ratna, SH M.hum, sebagai nara sumber utama.

Tim Kemenaker bersama Disnaker Provinsi Lampung juga sempat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Panjang, untuk melihat TKBM Pelabuhan Panjang yang sarat dengan masalah.

Dalam sambutannya, Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nampitu mengatakan kegiatan bongkar muat dipelabuhan merupakan factor penting dalam penentuan kinerja pelayanan kapal dan barang terutama dalam pelayanan bongkar muat barang baik dari dan ke Kapal (stevedoring).

“Kegiatan pemindahan barang atau sebaliknya (cargodoring), dan kegiatan pengambilan barang dari gudang atau lapangan penumpukan untuk dimuat diatas truk atau sebaliknya (receiving dan delivery),” Kata Agus Nampitu.

Menurut Agus Nampitu, saat ini Indeks kompetitif logistic diterminal konvensional pelabuhan Indonesia termasuk rendah dibanding pelabuhan Negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia dan Thailand.

“Salah satu factor penyebab rendahnya produktivitas bongkar muat di Pelabuhan yaitu TKBM yang berkontribusi 60% dari cost untuk pelabuhan konvensional,” katanya.

Beberapa hasil studi Pengkajian Pola Pembinaan TKBM di Pelabuhan dalam Antisipasi AFTA 2003, menyebutkan masih rendahnya mutu kualitas TKBM, karena tidak sebandingnya jumlah TKBM dengan jumlah arus barang di pelabuhan.

“Banyak TKBM yang berada pada usia kurang atau tidak produktif, Koperasi TKBM sebagai wadah tunggal pemasok TKBM bersifat monopolistik,” ujarnya.

Selain itu, Koperasi TKBM kurang mempunyai kepentingan langsung dalam upaya peningkatan produktivitas. Sehingga kurang mempunyai motivasi dalam meningkatkan kualitas TKBM,

“Serta kurangnya perlindungan hukum khususnya dalam pemenuhan hak-hak pekerja TKBM yang dijamin melalui peraturan perundang-undangan,” Katanya.

Kadisnaker Lampung menegaskan Legalitas yang mendasari TKBM adalah UU No. 17 tahun 2008, UU No. 5 tahun 1999, UU No. 12 Tahun 1967 jo No. 25 Tahun 1992, PP No. 20 Tahun 2010 dan Keputusan bersama (Tripartit) Dirjen Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM.

“Maka kemudian Pengawasan Ketenagakerjaan yang merupakan Fungsi Negara, bertujuan memastikan dilaksanakannya perundangan ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja guna menjamin kepastian Hukum,” katanya.

Dengan Kegiatan Focus Group Discussion ini diharapkan memberikan pemahaman bagi lita semua tentang segala aturan dalam rangkan menjamin hak hak TKBM di pelabuhan sebagaimana disebutkan dalam UU.

Hadir Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I  Panjang, Kepala Dinas Koperasi Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Termasuk Pejabat Fungsional Pengawas ketenagakerjaan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, dan perwakilan pengurus Koperasi TKBM, APBMI, ANSI, Pelindo, dan Apindo. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *