
Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT. Propam Polda Lampung berkordinasi dengan Divpropam Mabes Polri untuk menyelidiki keterlibatan oknum Perwira Polri selaku pemilik rumah penampungan tersebut. Para korban TPPO ditempatkan di Subdit IV Renakta Polda Lampung untuk pendalaman penyelidikan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, di dampingi Dirkrimum Polda Lampung, dan para pejabat utama Polda Lampung, melihat langsung para korban, yang ternyata juga berasal dari berbagai daerah di Lampung itu.
Kapolda mengatakan para korban itu dijanjikan bekerja ke Timur Tengah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Para korban ini ditampung dalam sebuah rumah dengan kondisi kurang layak tanpa kasur atau pun lokasi istirahat yang memadai,” kata Kapolda, Rabu 7 Juni 2023.
Kapolda menjelaskan saat anggotanya mendatangi lokasi penampungan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Senin 5 Juni 2023 malam, para korban sudah terlihat mengalami trauma.
Beberapa korban mengalami trauma lantaran tidak diperbolehkan ke luar rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan mereka dan sering dipindah dari lokasi penampungan. “Untuk meringankan trauma para korban, mereka diberikan trauma healing dan pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Lampung,” kata Kapolda.
Dari keterangan para buruh calon PMI yang semuanya berjenis kelamin perempuan itu mereka mengaku berasal dari beberapa wilayah di NTB yang akan dikirim untuk bekerja ke Timur Tengah.
“Para korban, dijanjikan bekerja ke Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, mereka tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri,” ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, lanjut Kapolda para calon buruh migran asal NTB tersebut hanya transit saja di Lampung. Nantinya, para PMI ilegal itu akan dibawa ke daerah Jawa salah satunya adalah Jakarta untuk medical sebelum diberangkatkan.
Sementara di Lampung, hanya menjadi tempat transit saja. “Saat ini, kami masih mendalami keterangan para korban calon PMI ilegal tersebut guna pengembangan penyelidikan,” terangnya
Lokasi Penampungan Milik Perwira Polri
Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban TPPO yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.
“Memang benar dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri,” kata Helmy.
Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut. “Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan,” ujarnya.
Kapolda mengatakan bahwa Propam Polda Lampung sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah Perwira Polri.
“Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal,” kata dia. (Red)
Tinggalkan Balasan